Jangan Ada Kepentingan Politik di Impor Bawang Putih

Jangan Ada Kepentingan Politik di Impor Bawang Putih

Jakarta – Kementerian Pertanian telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103.000 ton. Sejumlah pihak mengingatkan agar penerbitan harus transparan. Untuk itu, Menteri Pertanian yang berasal dari partai politik harus melepas kepentingan politik dalam menerbitkan RIPH.

Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, transparansi mutlak dilakukan untuk menunjukkan bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo yang politisi lepas dari kepentingan politik. Keterbukaan ini juga meminimalisir adanya diskriminasi dan menepis adanya tudingan pengistemewaan terhadap importir tertentu dengan besarnya kuota impor bawang putih yang diterima melalui RIPH.

“Masyarakat perlu tahu yang sebenarnya. Apalagi soal impor ini bukan rahasia negara,” ujar Emrus dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.

Ia berpandangan, sesungguhnya ekonomi tak bisa lepas dari kepentingan politik. Oleh sebab itu, Kementerian Pertanian perlu membuka nama perusahaan yang telah ditunjuk sebagai importir bawang putih. “Kalau mau dibuka saja, termasuk nama komisaris di perusahaan itu, direksinya siapa saja,” ucap Emrus.

Transparansi ini, kata dia, justru bisa mendukung Menteri Syharul memperbaiki prosedur penetapan RIPH dan pembagian kuota impor. “Mentan ini baru, biar ada perbaikan juga di tubuh Kementan sendiri supaya tak ada polemik lagi ke depan, seperti yang sebelumnya,” katanya.

Hal sama disoroti Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU). KPPU menegaskan, akan terus mendorong agar pemerintah tidak bersikap diskriminasi terhadap importir bawang putih dengan mendahulukan pihak-pihak tertentu. Sudah seharusnya yang telah memenuhi persyaratan diberikan izin. Tidak perlu ada penahanan-penahanan dan sebaliknya prioritas kepada pihak-pihak tertentu.

“Dengan kata lain bahwa realisasi impor tidak boleh ditahan karena ini merupakan kebutuhan reguler,” jelas Komisioner KPPU Guntur Saragih.

KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai importasi bawang putih yang menyebabkan adanya arah perubahan kebijakan.

Di kesempatan terpisah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang mengatakan, untuk menilai kinerja Mentan dalam impor bawang putih bisa terlihat dengan kasat mata. Namun, untuk mengendus konflik kepentingan, Saut mengamini perlu kehati-hatian. Ia mengatakan, perlu audit lebih jauh untuk menelisik impor yang kini dilakukan Kementan.

“Audit kinerja itu bisa dinilai kasat mata, yang harus hati hati menilai itu audit conflict of interest, perlu senses of intelligence baru gabung sama audit-audit yang lain,” tambahnya.

Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto beberapa waktu lalu sempat menyatakan, RIPH bawang putih sudah diputuskan dan diserahkan ke Kementerian Perdagangan.Mengenai tudingan RIPH tak transparan, dirinya membantah. Menurutnya, pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengungkapkan, proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019 lalu. Menurut Liliek, keluarnya RIPH 103 ribu ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan. (*)

Related Posts

News Update

Top News