Keuangan

Jamsyar Tekankan Komitmen Kuat Untuk Penerapan GCG

Jakarta – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) memiliki komitmen yang kuat untuk implementasi good corporate governance (GCG) di internal korporasi. Komitmen yang kuat ini dapat dilihat dari adanya konsistensi dan pola berkelanjutan dalam penerapan kebijakan berkaitan dengan good corporate governance. Tanpa penerapan GCG yang baik, maka rencana korporasi untuk menjadi perusahaan penjaminan syariah terdepan untuk mendukung perekonomian nasional akan sulit dicapai.

Di samping itu, penerapan GCG yang baik dapat menopang pengelolaan korporasi secara profesional, efisien, dan efektif di tengah meningkatnya risiko entitas dan tantangan yang dihadapi oleh industri penjaminan syariah. Adanya good corporate governance yang baik, otomatis akan membuat sistem manajemen dan operasional perusahaan berjalan dengan teratur dan baik, sehingga ketika guncangan seperti krisis menimpa industri, suatu perusahaan dapat tetap bertahan melewatinya.

Agar dapat melakukan penerapan GCG secara konsisten ini, tentunya GCG tidak bisa hanya sekedar menjadi sebuah alat bagi Jamsyar. Jamsyar telah menjadikan GCG budaya bagi korporasi. Membudayakan GCG merupakan cara ampuh bagi Jamsyar untuk membuat segenap insan Jamsyar menyatu dengan sistem good corporate governance Jamsyar, sehingga dapat melaksanakannya dengan komitmen tingkat tinggi.

Good corporate governance di Jamsyar difokuskan pada sejumlah aspek, yakni pelaksanaan tugas dan tanggungjawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah (DPS); penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, auditor eksternal; penerapan  manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan penerapan tata kelola informasi; penerapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain;

Lalu, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan lembaga penjamin; rencana  jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan; pengungkapan kepemilikan saham; pengungkapan hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota direksi, dan anggota dewan komisaris dengan anggota direksi lain, dan atau pemegang saham lembaga penjamin tempat anggota direksi dan anggota dewan komisaris tersebut menjabat; serta pengungkapan hal-hal penting lainnya. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

6 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

7 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago