Jamkrindo Sudah Jamin 236.227 Debitur PEN

Jamkrindo Sudah Jamin 236.227 Debitur PEN

Jakarta – PT Jamkrindo senantiasa mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh Pemerintah. Sampai dengan Kamis (8/10), Jamkrindo telah melakukan penjaminan terhadap 236.227 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) PEN.

Direktur Utama PT Jamkrindo Randi Anto mengatakan, Jamkrindo telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp4,488 triliun dengan rincian PT Jamkrindo sebesar Rp3,47 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp1,01 triliun. “Ini bertujuan. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM,” ujar Randi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Lebih jauh Randi mengatakan, program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan (confidence) perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja. Sampai saat ini, Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses.

“Sampai dengan saat ini, kami telah menerima pengajuan penjaminan KMK dalam rangka PEN dari 23 Bank, baik bank BUMN, bank swasta, maupun bank syariah,” ucap Randi Anto.

Dengan semakin banyaknya Bank yang bekerja sama dengan Jamkrindo, Randi berharap semakin banyak UMKM yang merasakan manfaat dari program PEN. “Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di 9 kantor wilayah, 56 kantor cabang, 16 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program penjaminan KMK dalam rangka PEN ini,” kata Randi.

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Untuk kriteria terjamin pelaku usaha UMKM, mereka harus memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Kemudian, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per tanggal 29 Februari 2020. UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.

Selain melakukan Penjaminan PEN, Jamkrindo tetap berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusahaan mikro yang belum dapat akses perbankan. ”Kami tidak hanya memberikan kredit tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” papar Randi. (*)

Related Posts

News Update

Top News