Kegiatan penjaminan yang ditangani saat ini dan utamanya sejak 2008 saat dimulainya Program Penjaminan KUR, adalah bersifat kolektif atau otomatis bersyarat (Conditional Automatic Cover), di mana UMKM mengunjungi bank terlebih dahulu, untuk kemudian oleh bank diajukan penjaminannya ke Perum Jamkrindo.
Dengan adanya UU Penjaminan dan POJK, maka kegiatan penjaminan saat ini mulai diarahkan lebih proaktif melalui kegiatan Penjaminan Langsung (Direct Guarantee), di mana Perum Jamkrindo akan memilih UMKM yang layak dijamin dan diajukan pembiayaannya ke bank maupun nonbank. Hal ini dilakukan melalui upaya pendataan UMKM dan pemberian scoring/rating atau pemeringkatan dan Pendampingan/Konsultasi Manajemen.
Bersamaan dengan kunjungan CGCMB ke Jakarta, juga dilakukan berbagai kegiatan di antaranya, yakni secara langsung melihat UMKM binaan Perum Jamkrindo baik yang pasar lokal maupun potensi cross border. Melalui kunjungan ini, CGCMB juga akan berkesempatan berdiskusi dengan mitra penerima jaminan Jamkrindo, dan akan mendalami bagaimana skema pembiayaan UMKM di Indonesia dengan segenap potensi dan tantangannya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Kredit konsumen Bank Danamon tumbuh double digit di 2025, mencapai sekitar 12–15 persen,… Read More
Poin Penting BSN meluncurkan Bale Syariah by BSN sebagai mobile banking syariah terpadu untuk menjawab… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More