Kegiatan penjaminan yang ditangani saat ini dan utamanya sejak 2008 saat dimulainya Program Penjaminan KUR, adalah bersifat kolektif atau otomatis bersyarat (Conditional Automatic Cover), di mana UMKM mengunjungi bank terlebih dahulu, untuk kemudian oleh bank diajukan penjaminannya ke Perum Jamkrindo.
Dengan adanya UU Penjaminan dan POJK, maka kegiatan penjaminan saat ini mulai diarahkan lebih proaktif melalui kegiatan Penjaminan Langsung (Direct Guarantee), di mana Perum Jamkrindo akan memilih UMKM yang layak dijamin dan diajukan pembiayaannya ke bank maupun nonbank. Hal ini dilakukan melalui upaya pendataan UMKM dan pemberian scoring/rating atau pemeringkatan dan Pendampingan/Konsultasi Manajemen.
Bersamaan dengan kunjungan CGCMB ke Jakarta, juga dilakukan berbagai kegiatan di antaranya, yakni secara langsung melihat UMKM binaan Perum Jamkrindo baik yang pasar lokal maupun potensi cross border. Melalui kunjungan ini, CGCMB juga akan berkesempatan berdiskusi dengan mitra penerima jaminan Jamkrindo, dan akan mendalami bagaimana skema pembiayaan UMKM di Indonesia dengan segenap potensi dan tantangannya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau… Read More
Poin Penting Akses pembiayaan UMKM masih terbatas; banyak pelaku usaha bergantung pada modal pribadi/keluarga akibat… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More