Kegiatan penjaminan yang ditangani saat ini dan utamanya sejak 2008 saat dimulainya Program Penjaminan KUR, adalah bersifat kolektif atau otomatis bersyarat (Conditional Automatic Cover), di mana UMKM mengunjungi bank terlebih dahulu, untuk kemudian oleh bank diajukan penjaminannya ke Perum Jamkrindo.
Dengan adanya UU Penjaminan dan POJK, maka kegiatan penjaminan saat ini mulai diarahkan lebih proaktif melalui kegiatan Penjaminan Langsung (Direct Guarantee), di mana Perum Jamkrindo akan memilih UMKM yang layak dijamin dan diajukan pembiayaannya ke bank maupun nonbank. Hal ini dilakukan melalui upaya pendataan UMKM dan pemberian scoring/rating atau pemeringkatan dan Pendampingan/Konsultasi Manajemen.
Bersamaan dengan kunjungan CGCMB ke Jakarta, juga dilakukan berbagai kegiatan di antaranya, yakni secara langsung melihat UMKM binaan Perum Jamkrindo baik yang pasar lokal maupun potensi cross border. Melalui kunjungan ini, CGCMB juga akan berkesempatan berdiskusi dengan mitra penerima jaminan Jamkrindo, dan akan mendalami bagaimana skema pembiayaan UMKM di Indonesia dengan segenap potensi dan tantangannya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More
Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More
Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More