Kegiatan penjaminan yang ditangani saat ini dan utamanya sejak 2008 saat dimulainya Program Penjaminan KUR, adalah bersifat kolektif atau otomatis bersyarat (Conditional Automatic Cover), di mana UMKM mengunjungi bank terlebih dahulu, untuk kemudian oleh bank diajukan penjaminannya ke Perum Jamkrindo.
Dengan adanya UU Penjaminan dan POJK, maka kegiatan penjaminan saat ini mulai diarahkan lebih proaktif melalui kegiatan Penjaminan Langsung (Direct Guarantee), di mana Perum Jamkrindo akan memilih UMKM yang layak dijamin dan diajukan pembiayaannya ke bank maupun nonbank. Hal ini dilakukan melalui upaya pendataan UMKM dan pemberian scoring/rating atau pemeringkatan dan Pendampingan/Konsultasi Manajemen.
Bersamaan dengan kunjungan CGCMB ke Jakarta, juga dilakukan berbagai kegiatan di antaranya, yakni secara langsung melihat UMKM binaan Perum Jamkrindo baik yang pasar lokal maupun potensi cross border. Melalui kunjungan ini, CGCMB juga akan berkesempatan berdiskusi dengan mitra penerima jaminan Jamkrindo, dan akan mendalami bagaimana skema pembiayaan UMKM di Indonesia dengan segenap potensi dan tantangannya. (*) Dwitya Putra
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More
Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More
Jakarta - Ekosistem pembayaran tanpa tunai atau cashless yang semakin luas diterima secara global mendorong… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More