Kalangan Akademisi diharapkan akan melakukan kajian dan penelitian terkait pendataan dan pengembangan UMKM sehingga bisa bersinergi dalam rangka Pembangunan Basis Data Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen UMKM.
Perum Jamkrindo memiliki Divisi Pemeringkatan UMKM sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : S-138/NB.2/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Lembaga Pemeringkat UMKM. Pemeringkatan UMKM merupakan bagian dari daya dorong peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat.
Jamkrindo bekerja sama dengan lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk melaksanakan pemeringkatan UMKM dan Koperasi.
Hal ini merupakan bagian dari kegiatan mengedukasi masyarakat dengan tujuan untuk percepatan pemerataan pembiayaan bagi UMKM & Koperasi yang usahanya produktif dan prospektif serta peningkatan masyarakat, khususnya pengusaha UMKM & Koperasi dalam literasi keuangan atau kemudahan akses pada lembaga keuangan.
Sejauh ini para UMKMK masih kesulitas dalam mengakses sumber pembiayaan akibat terbatasan aspek legal dan formal serta kesulitan memenuhi ketentuan teknis perbankan. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More