Kalangan Akademisi diharapkan akan melakukan kajian dan penelitian terkait pendataan dan pengembangan UMKM sehingga bisa bersinergi dalam rangka Pembangunan Basis Data Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen UMKM.
Perum Jamkrindo memiliki Divisi Pemeringkatan UMKM sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : S-138/NB.2/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Lembaga Pemeringkat UMKM. Pemeringkatan UMKM merupakan bagian dari daya dorong peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat.
Jamkrindo bekerja sama dengan lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk melaksanakan pemeringkatan UMKM dan Koperasi.
Hal ini merupakan bagian dari kegiatan mengedukasi masyarakat dengan tujuan untuk percepatan pemerataan pembiayaan bagi UMKM & Koperasi yang usahanya produktif dan prospektif serta peningkatan masyarakat, khususnya pengusaha UMKM & Koperasi dalam literasi keuangan atau kemudahan akses pada lembaga keuangan.
Sejauh ini para UMKMK masih kesulitas dalam mengakses sumber pembiayaan akibat terbatasan aspek legal dan formal serta kesulitan memenuhi ketentuan teknis perbankan. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif kebijakan impor baru 10 persen… Read More
Jakarta – Genderang “perang dagang” dimulai. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif… Read More
Jakarta – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 12 Maret 2025, PT Bank… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 3 April… Read More
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.167.702 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More