Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan reformasi internal kelembagaan melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini, sebagai bentuk amanat OJK pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, fokus OJK dalam implementasi UU PPSK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan.
“UU PPSK menuntut alokasi sumber daya yang besar sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SD,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin, 6 Februari 2023.
Penguatan peran OJK juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan Sektor Jasa keuangan (SJK) Syariah, terutama terkait pelaksanaan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) yang dikaitkan dengan program konsolidasi, skala ekonomi, dan kapasitas individu Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Kemudian, terkait dengan implementasi program penjaminan polis asuransi pada tahun 2028, OJK juga berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
Dari sisi perlindungan kosumen, OJK terus melakukan penyempurnaan dalam penguatan pengawasan market conduct.
“OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market c onduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice,” jelas Mahendra.
Selain itu, OJK juga akan memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan secara bertahap, dengan memperluas kegiatan dan produk bursa karbon, kegiatan usaha bullion (bank emas), aset digital, dan aset kripto.
“Terkait amanat UU PPSK memperdalam sektor keuangan, OJK secara bertahap akan memperluas kegiatan dan produk bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan aset kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat kebutuhan dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra