Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mencabut kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Menurutnya, saat ini situasi dan kondisi di Ibu Kota sudah kondusif dan berjalan normal. Berbeda apabila menilik beberapa hari yang lalu saat terjadi aksi demontrasi di sekitar gedung DPR RI.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono, dinukil Antara, Rabu, 3 September 2025.
Baca juga : Gubernur DKI : Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.
Baca juga : Nilai Kerusakan Fasilitas Umum Pascademo Jakarta Capai Rp55 Miliar, Ini Rinciannya
Langkah tersebut diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8).
Dalam surat edaran itu, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran/presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.
Namun, penerapan WFH dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. (*)
Editor: Galih Pratama









