Jakarta – Bank Indonesia memperkuat kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia. Implementasi penguatan JISDOR Ini akan berlaku efektif sejak tanggal 5 April 2021. Keputusan tersebut sebagai salah satu langkah untuk mendukung percepatan pendalaman pasar keuangan, sesuai dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia bulan Januari 2021.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat mengatakan, JISDOR yang merepresentasikan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS dari transaksi antarbank di pasar valuta asing, termasuk transaksi dengan bank di luar negeri, diperkuat dalam dua aspek. Pertama, periode pemantauan transaksi pembentuk JISDOR mengalami perubahan dari semula pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB menjadi pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Perubahan tersebut membuat JISDOR lebih mencerminkan transaksi spot yang terjadi sepanjang hari. Kedua, penyesuaian waktu penerbitan JISDOR dari yang semula pukul 10.00 WIB menjadi 16.15 WIB. Dalam periode penyesuaian waktu operasional pasar valuta asing domestik terkait pandemi Covid-19, rentang waktu perhitungan JISDOR akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan JISDOR akan terbit pada pukul 15.15 WIB.
“Penguatan JISDOR merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pengembangan pasar uang dan sejalan dengan best practice. Penguatan ini diperlukan untuk membangun referensi pricing yang kredibel sesuai visi pengembangan pasar uang,” ujar Donny Hutabarat dalam diskusi virtual, Rabu, 3 Februari 2021.
Menurutnya, penguatan JISDOR juga sejalan dengan inisiatif benchmark reform yang terjadi di pasar keuangan global yaitu pembentukan referensi kurs yang merepresentasikan kurs harian berdasarkan transaksi yang didukung dengan metodologi yang best practice. Sehubungan dengan penguatan tersebut, BI akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders, khususnya pengguna JISDOR seperti pelaku pasar dan pelaku dunia usaha, agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif dan lancar. (*)