Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 13-14 April 2020 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,50%, dengan suku bunga Deposit Facility tetap 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, kebijakan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional ditengah perlambatan ekonomi global akibat pandemi virus corona (COVID19).
“Memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,50%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo melalui video conference di Jakarta, Selasa 14 April 2020.
Perry menyebut, bank sentral masih akan terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan terbukanya ruang kebijakan moneter akomodatif di mana salah satunya melalui penurunan suku bunga dan kebijakan lain.
Perry memastikan strategi operasi moneter terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Sebagaimana diketahui, Bank Sentral telah melakukan quantitative easing dengan meninjeksi likuiditas hingga Rp300 triliun.
Tak hanya itu, kebijakan makroprudensial yang akomodatif juga akan ditempuh BI untuk mendorong pembiayaan ekonomi sejalan dengan siklus finansial yang di bawah optimal dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian. (*)
Editor: Rezkiana Np