Jakarta–Bank Indonesia (BI) menerapkan variable rate tender (VRT) sebagai mekanisme penentuan sistem bunga operasi pasar terbuka, yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2017. Sebelumnya, suku bunga operasi pasar menggunakan mekanisme fixed rate tender (FRT).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI, Dody Zulverdi menjelaskan, dengan perubahan mekanisme penentuan bunga operasi pasar terbuka ini, maka BI bisa menyerap dana sesuai dengan kondisi likuiditas. Namun, penerapan mekanisme ini tidak akan mengubah kebijakan moneter BI.
Baca juga: Kenaikan Fed Rate Tekan Bunga Acuan BI
“Ini teknis lelang karena tidak ada perubahan stance kebijakan BI,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Lebih lanjut dia menilai, penerapan suku bunga operasi pasar terbuka ini dianggap lebih mencerminkan kondisi pasar. Sebab, kata dia, besaran bunga ditentukan oleh para peserta lelang yang melakukan transaksi di Bank Sentral. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More
Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More
Jakarta — PT Pos Indonesia (Persero) melalui aplikasi Pospay dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin)… Read More
Jakarta - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara hidup masyarakat, terutama dalam hal… Read More
Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melanjutkan program ‘bersih-bersih BUMN’ jilid kedua dalam melawan… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (8/11) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja… Read More