Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, bank sentral tidak perlu menggunakan skema Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) maupun PLJPS untuk menjaga likuiditas dan kesehatan perbankan nasional.
Menurutnya stimulus yang telah dilakukan bersama Pemerintah dan regulator lain dengan kebijakan Quantitative Easing (QE) dan Restrukturisasi Kredit melalui penempatan dana Bank Jangkar sudah cukup menjaga likuiditas perbankan.
“Pertanyaannya untuk mendanai restrukturisasi kredit itu QE kira-kira cukup nggak Rp583,5 triliun, ya Insya Allah cukup dan lebih, memang jumlah bank nya tidak akan terlalu besar namun sebagian besar bank itu cukup untuk memenuhi dana restrukrurisasi kredit,” jelas Perry dalam Live Video Conference di Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.
Menurutnya, PLJP dapat saja dilakukan bilamana berbagai langkah tersebut sudah tidak dapat memenuhi likuiditas dan menjaga kesehatan perbanakan. Namun, Perry optimis berbagai bauran kebijakan tersebut mampu menjaga kedehatan perbankan.
“Jadi itu bisa dilakukan kalau semua kebijakan sudah terlewati jangan ujug-ujug seperti persepsi ada yang bilang dana restrukturisasi dari PLJP nah itu mungkin mboten leres (tidak benar),” tegas Perry.
Sebagai informasi saja, BI kembali memberi tambahan Quantitative Easing (QE) disepanjang bulan Mei 2020 senilai Rp167,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan begitu, sejak Januari hingga Mei 2020 BI sudah menggelontorkan quantitative easing senilai Rp583,5 triliun.
Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 Mei 2020 telah merestrukturisasi kredit perbankan sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha. (*)
Editor: Rezkiana Np