Jakarta – Aktivitas pasar modal Indonesia saat ini masih mencatatkan kinerja positif di tengah berbagai tantangan global yang masih menunjukan ketidakpastian. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan 5 fokus kebijakan dalam merespon dampak pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, dalam rangka menjawab berbagai tantangan dalam pengembangan pasar modal Indonesia, di tahun 2022 ini OJK memiliki 5 fokus kebijakan diantaranya yaitu kebijakan merespon dampak Covid-19. Lalu, kebijakan dalam rangka pengembangan UMKM.
“Kemudian, kebijakan dalam meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply), kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor, dan kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan,” ujar Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers HUT-45 Pasar Modal Indonesia di Jakarta, 10 Agustus 2022.
Dalam kebijakan merespon dampak Covid-19, OJK kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022.
Kemudian, pada kebijakan dalam rangka pengembangan UMKM, OJK telah memberi akses kemudahan bagi para UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui instrumen pasar modal terkait dengan securities crowdfunding melalui POJK 16/POJK.04/2021.
Sedangkan upaya OJK dalam meningkatkan jumlah emiten diantaranya dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi kepada calon emiten korporasi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui POJK Nomor.22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares sebagai respon perkembangan new economy terutama bagi perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi yang terus membutuhkan pendanaan sampai dengan mencapai visi misi perusahaan.
Kebijakan lainnya adalah terkait dengan peningkatkan inklusi keuangan, jumlah, dan tingkat kepercayaan investor, khusunya terhadap investor retail diterbitkan melalui POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang mitra pemasaran perantara pedagang efek untuk memperluas kerja sama dan memanfaatkan interkoneksi pasar dan ekosistem digital dalam rangka peningkatan basis investor.
Baca juga : Tantangan dan Pencapaian Pasar Modal Indonesia Selama 45 Tahun
Terakhir, kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan OJK bersama SRO senantiasa siap untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29% atau 40% melalui penyelenggaraan bursa karbon di pasar modal. OJK dan SRO akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. (*) Khoirifa