Jaga Iklim Investasi, Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Diproses Hukum

Jaga Iklim Investasi, Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Diproses Hukum

Jakarta – Sejumlah pihak mulai merespon keluhan masyarakat Sumedang terkait praktik pengambilan mata air tanpa izin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Tokoh masyarakat Jawa Barat sekaligus mantan anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak Ibnu Sudja pun mendesak, agar kasus dugaan pengambilan air tanpa izin ini segera diproses hukum.

Pengambilan air tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT DFT di Sumedang ini, pasalnya diperjualbelikan ke industri-industri tanpa izin. Menurut Deding Ishak, kegiatan yang bersifat ilegal ini tentunya akan berdampak pada iklim investasi nasional. Maka dari itu, pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah hukum adanya dugaan praktik pengambilan mata air tanpa izin ini.

“Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Melalui penegakan hukum, investor akan tenang dan merasa bahwa investasi di Jabar memiliki kepastian hukum. Ini tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” kata Deding seperti dikutip di Jakarta.

Sebaliknya, lanjut Deding, jika kasus tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri. “Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Untuk itulah, jelas Deding, tidak ada jalan, kecuali segera memproses kasus tersebut. “Tidak bisa ditunda-tunda. Termasuk juga peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit, karena diduga juga terdapat potensi kerugian negara,” jelasnya.

Kasus PT DFT memang mengemuka belakangan ini. Diduga, bertahun-tahun perusahaan tersebut melakukan pengambilan air dan penjualan ke industri tanpa izin. Beberapa titik tindakan ilegal tersebut, adalah mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Berbagai pihak sudah menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid,  WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. (*)

Related Posts

News Update

Top News