Poin Penting
- Penyesuaian operasional sistem BI, BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI buka pukul 06.30 dengan jam transaksi dan cut-off yang disesuaikan antara 19–31 Desember 2025.
- Layanan kas dibatasi, seluruh layanan kas ditutup pada 25–31 Desember 2025, khusus wilayah terdampak bencana dibuka 23–24 Desember 2025 dan normal kembali 2 Januari 2026.
- Operasi moneter dan BI-FAST tetap berjalan, instrumen rupiah dan valas beroperasi sesuai jadwal Nataru sementara BI-FAST tetap 24/7 untuk mendukung transaksi perbankan.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian jadwal operasional menjelang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) untuk tetap menyediakan infrastruktur bagi layanan perbankan.
Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra dan transaksi pemerintah pada akhir Tahun Anggaran 2025.
BI menyebutkan, untuk kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Kegiatan Tutup Buku Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2025.
Adapun jam buka operasional sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tetap pukul 06.30 pada 19 hingga 31 Desember 2025.
Sementara untuk transaksi antar peserta (Nasabah/TSA) sampai dengan pukul 17.30 pada 19 hingga 30 Desember 2025, namun pada 31 Desember 2025 sampai dengan pukul 22.30.
Baca juga: Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik
Kemudian, Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP akan disesuaikan pada pukul 18.00 untuk tanggal 19-30 Desember 2025 dan pukul 23.00 pada 31 Desember 2025.
Sementara saat ini jadwal transaksi antar nasabah hingga 16.30. Transaksi Pre Cut-Off BI-RTGS/SSSS dan Cut-Off BI-ETP pada pukul 19.00 untuk 19-30 Desember 2025 dan 23.30 pada 31 Desember 2025.
Selain itu, jam operasional Cut Off BI-SSSS pada pukul 19.30 untuk 19-30 Desember 2025 dan 23.45 pada 31 Desember 2025, dan Cut-Off Sistem BI-RTGS pada pukul 20.00 untuk 19-30 Desember 2025 dan 23.55 pada 31 Desember 2025.
Lebih lanjut, jam buka operasional sistem SKNBI tetap 06.30. Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler disesuaikan pada pukul 17.30 di 19-30 Desember 2025 dan 22.30 pada 31 Desember 2025, Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler menjadi 9 kali pukul 08.00-17.45 pada 19-30 Desember 2025 dan 08.00-22.45 pada 31 Desember 2025.
Baca juga: Libur Nataru 2025/2026, BRI Siapkan Rp21 Triliun Uang Tunai
Selanjutnya, Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dibuka 18.00 pada 19-30 Desember 2025 dan 23.00 pada 31 Desember 2025, dan Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 Zona tetap pada pukul 12.00-15.30, Layanan Penagihan Reguler 16.00, serta Pengembalian Prefund Debit 16.30.
Pada 2 Januari 2026, operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal operasional yang berlaku.
Selain itu, kegiatan operasional BI-FAST beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku (24/7).
Sementara layanan kas, untuk penjualan uang rupiah khusus (URK)/uncut notes batas akhir sampai 8 Desember 2025, penukaran uang rupiah rusak dan cacat, termasuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dengan batas akhir 11 Desember 2025 yang dibuka setiap Kamis Pukul 08.00-11.30 WIB, namun untuk batas akhir 24 Desember 2025 dibuka setiap Rabu Pukul 08.00-11.30 WIB, khusus untuk wilayah Sumatra Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor.
Lalu, layanan kas keliling batas akhir 23-24 Desember 2025 khusus untuk wilayah Sumatra Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor dan penyetoran/penarikan untuk perbankan batas akhir 24 Desember 2025.
Adapun pada 25 sampai dengan 31 Desember 2025 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan beroperasi kembali pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Inflasi Medis Tinggi, Menkes Budi Minta BPJS Jadi Pengendali Biaya Kesehatan
Selanjutnya, transaksi operasi moneter rupiah bagi instrumen term repo konvensional, pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia (PaSBI), dan term repo obligasi korporasitetap pada pukul 14.00-15.00 WIB. Reverse repo surat berharga negara (RR SBN) 1 Minggu tetap pada pukul 10.00-10.30 WIB.
Reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) 3 Bulan 14.00-14.30 WIB, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Bank Indonesia Floating Rate Note (BI FRN) 10.00–11.00 WIB, Sukuk Bank Indonesia 15.30-16.00 WIB, Term Repo Obligasi Korporasi 14.00-15.00 WIB, Fine Tune (Term Deposit dan Repo) dan Jual/Beli SBN di pasar sekunder 09.00-16.00 WIB, Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 16.00-17.30 WIB, serta Lending Facility (LF)/Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLisBI) 16.00-18.00 WIB.
Sementara, transaksi operasi moneter valas untuk instrumen Transaksi Rollover Domestic Non-Deliverable Forward tetap pada pukul 09.40-09.45 WIB, Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang 14.25-14.30 WIB, Term Deposit (TD) Valas Konvensional non Overnight (O/N), Lelang TD Valas Syariah, Lelang Foreign Exchange (FX) Swap dan 10.00-11.00 WIB.
Kemudian, lelang TD Valas Konvensional Overnight, swap lindung nilai USD/IDR maupun non USD/IDR, Cross Currency Repo, Sekuritas Valas Bank Indonesia, dan Sukuk Valas Bank Indonesia pada pukul 14.00-15.00 WIB, serta Term Depo Valas DHE pada pukul 13.00-15.00 WIB.
Adapun publikasi JIBOR dan INDONIA, serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak terdapat perubahan jadwal dan akan dipublikasikan setiap hari dan publikasi JIBOR terakhir pada 31 Desember 2025.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. (*)
Editor: Yulian Saputra










