Poin Penting
- Presiden Prabowo menetapkan delapan hari cuti bersama ASN 2026, dengan cuti terbanyak pada momentum Idulfitri 1447 Hijriah.
- Rangkaian libur Idulfitri 2026 berlangsung 20-24 Maret dan membentuk long weekend lima hari yang berpotensi mendorong lonjakan arus mudik.
- Meski cuti bersama berlaku bagi ASN, pemerintah mewajibkan instansi tetap menjaga pelayanan publik melalui pengaturan sistem piket dan penyesuaian jadwal kerja.
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun kalender kerja sepanjang 2026, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dan agenda keluarga.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang diteken pada 31 Desember 2025.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Jelang Libur Cuti Bersama, BCA Optimalkan Layanan Digital
Bagi ASN yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Daftar Cuti Bersama 2026
Cuti bersama terdekat jatuh pada Senin, 16 Februari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Sementara itu, cuti bersama terbanyak terjadi pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Berikut ini daftar lengkap cuti bersama ASN 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Secara keseluruhan, delapan hari cuti bersama tersebut tersebar di berbagai momentum hari besar keagamaan sepanjang 2026.
Long Weekend dan Libur Lebaran 2026
Selain Keppres, pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025. Aturan ini mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2026, termasuk rangkaian libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca juga: Jelang Lebaran 2026, Diskon Tiket dan Tol Disiapkan untuk Jaga Daya Beli
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Pemerintah menetapkan cuti bersama di sekitar tanggal tersebut guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat arus mudik dan balik.
Rangkaian libur Idulfitri 2026 adalah sebagai berikut:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri hari pertama
- Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri hari kedua
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
Berdasarkan rangkaian tersebut, libur panjang berlangsung selama lima hari, dari Jumat hingga Selasa. Momentum ini diperkirakan memicu lonjakan arus mudik nasional, mengingat waktu yang cukup panjang untuk bepergian dan berkumpul bersama keluarga.
Selain Idulfitri, long weekend juga berpotensi terjadi pada cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada Jumat, 15 Mei 2026, serta Iduladha pada Kamis, 28 Mei 2026, yang berdekatan dengan akhir pekan.
Ketentuan bagi ASN dan Pelayanan Publik
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB. Meski demikian, instansi pemerintah tetap diminta mengatur pelayanan publik agar tidak terganggu.
Penyesuaian umumnya dilakukan melalui sistem piket atau pembagian jadwal kerja, khususnya pada sektor strategis seperti layanan kesehatan, keamanan, transportasi, serta layanan keuangan.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji ASN Masuk Prioritas 2026
Penetapan jadwal cuti bersama ini juga berdampak pada berbagai sektor. Dengan kepastian tanggal, masyarakat dapat merencanakan pembelian tiket transportasi lebih awal, menyesuaikan kalender sekolah anak, serta mengantisipasi jam operasional bank dan kantor pemerintahan selama periode libur.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi dari instansi terkait guna mengantisipasi kemungkinan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.
Dengan kepastian jadwal cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan, pembelian tiket, serta agenda keluarga lebih awal, sembari tetap memperhatikan informasi resmi dari instansi terkait jika terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat daerah. (*) Prima Gumilang










