News Update

Jadi Tersangka TPPU, Segini Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Jakarta – Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan Eko Darmanto, berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp11,4 miliar.

Harta kekayaan Eko Darmanto rinciannya sebagai berikut :

1. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kota Malang, hibah tanpa akta Rp3.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri Rp11.000.000.000

Dalam LHKPN ada 9 kendaraan bermotor, dengan rincian :

  1. Mobil, BMW Tahun 2018, hasil sendiri Rp750.000.000
  1. Mobil, Mercedes Benz Tahun 2018, hasil sendiri Rp500.000.000
  2. Mobil, Jeep Willys Tahun 1944, hasil sendiri Rp200.000.000
  3. Mobil, Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, hasil sendiri Rp300.000.000
  4. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, hasil sendiri Rp350.000.000
  5. Mobil, Mazda 2 Tahun 2019, hasil sendiri Rp175.000.000
  6. Mobil, Fargo (Bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp200.000.000
  7. Mobil, Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, hasil sendiri Rp250.000.000
  8. Mobil, Ford (Bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, hasil sendiri Rp200.000.000

Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100.700.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 89.000.000. Dengan demikian, maka sub total kekayaan milik Eko adalah Rp17.114.700.000. Akan tetapi, Eko juga memiliki utang sebesar Rp5.620.000.000, sehingga total kekayaan miliknya adalah Rp11.494.700.000.

Baca juga : Daftar Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Tersandung Dugaan Korupsi Timah Rp271 T

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Baca juga : KPK Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.

Ali menuturkan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Adapun, sejumlah aset milik Eko sudah disita oleh KPK.

Eko Darmanto diketahui masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya. (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

5 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

14 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

15 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

15 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

15 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

16 hours ago