Perbankan dan Keuangan

Jadi Pemberi Utang Terbesar, Begini Respons BCA Soal Pailitnya Sritex

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA merespons terkait dengan pailitnya emiten pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, BCA sebagai salah satu kreditur Sritex. Mengutip laporan keuangan Sritex per semester I 2024, pos utang Sritex di BCA terbagi dua, yakni utang jangka pendek senilai USD11,37 juta. Kedua, utang jangka panjang senilai USD71,31 juta. Artinya, total utang Sritex di BCA tersebut menembus USD82,68 juta.  

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan bahwa, BCA akan menghormati proses dan putusan hukum dari PN Niaga tersebut dan juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan.

Baca juga: Utang Sritex Menggunung di 28 Bank, BCA Paling Banyak!

“BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada,” ucap Hera dalam keterangan resmi dikutip, 29 Oktober 2024.

Diketahui sebelumnya, keputusan pailit Sritex tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dengan Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Tidak hanya Sritex, perkara tersebut juga mengadili grup usaha para termohon antara lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Berdasarkan hal itu, Manajemen Sritex mengungkapkan, menghormati putusan hukum tersebut dan segera melakukan konsolidasi, baik secara internal maupun bersama para stakeholder, termasuk mengajukan kasasi.

Baca juga: Selamatkan Sritex! Prabowo Perintahkan Empat Menteri “Turun Gunung”

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ucap manajemen Sritex dalam kesempatan terpisah.

Adapun, pemutusan pailit tersebut disebabkan utang Sritex yang semakin meningkat. Pada semester I 2024, utang jangka pendek Sritex tercatat sebesar USD131,42 juta dan utang jangka panjang USD1,47 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

3 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

18 hours ago