Perbankan dan Keuangan

Jadi Pemberi Utang Terbesar, Begini Respons BCA Soal Pailitnya Sritex

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA merespons terkait dengan pailitnya emiten pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, BCA sebagai salah satu kreditur Sritex. Mengutip laporan keuangan Sritex per semester I 2024, pos utang Sritex di BCA terbagi dua, yakni utang jangka pendek senilai USD11,37 juta. Kedua, utang jangka panjang senilai USD71,31 juta. Artinya, total utang Sritex di BCA tersebut menembus USD82,68 juta.  

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan bahwa, BCA akan menghormati proses dan putusan hukum dari PN Niaga tersebut dan juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan.

Baca juga: Utang Sritex Menggunung di 28 Bank, BCA Paling Banyak!

“BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada,” ucap Hera dalam keterangan resmi dikutip, 29 Oktober 2024.

Diketahui sebelumnya, keputusan pailit Sritex tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dengan Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Tidak hanya Sritex, perkara tersebut juga mengadili grup usaha para termohon antara lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Berdasarkan hal itu, Manajemen Sritex mengungkapkan, menghormati putusan hukum tersebut dan segera melakukan konsolidasi, baik secara internal maupun bersama para stakeholder, termasuk mengajukan kasasi.

Baca juga: Selamatkan Sritex! Prabowo Perintahkan Empat Menteri “Turun Gunung”

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ucap manajemen Sritex dalam kesempatan terpisah.

Adapun, pemutusan pailit tersebut disebabkan utang Sritex yang semakin meningkat. Pada semester I 2024, utang jangka pendek Sritex tercatat sebesar USD131,42 juta dan utang jangka panjang USD1,47 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

5 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

5 hours ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

6 hours ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

6 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

7 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

8 hours ago