Perbankan dan Keuangan

Jadi Pemberi Utang Terbesar, Begini Respons BCA Soal Pailitnya Sritex

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA merespons terkait dengan pailitnya emiten pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, BCA sebagai salah satu kreditur Sritex. Mengutip laporan keuangan Sritex per semester I 2024, pos utang Sritex di BCA terbagi dua, yakni utang jangka pendek senilai USD11,37 juta. Kedua, utang jangka panjang senilai USD71,31 juta. Artinya, total utang Sritex di BCA tersebut menembus USD82,68 juta.  

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan bahwa, BCA akan menghormati proses dan putusan hukum dari PN Niaga tersebut dan juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan.

Baca juga: Utang Sritex Menggunung di 28 Bank, BCA Paling Banyak!

“BCA terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada,” ucap Hera dalam keterangan resmi dikutip, 29 Oktober 2024.

Diketahui sebelumnya, keputusan pailit Sritex tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dengan Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Tidak hanya Sritex, perkara tersebut juga mengadili grup usaha para termohon antara lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Berdasarkan hal itu, Manajemen Sritex mengungkapkan, menghormati putusan hukum tersebut dan segera melakukan konsolidasi, baik secara internal maupun bersama para stakeholder, termasuk mengajukan kasasi.

Baca juga: Selamatkan Sritex! Prabowo Perintahkan Empat Menteri “Turun Gunung”

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ucap manajemen Sritex dalam kesempatan terpisah.

Adapun, pemutusan pailit tersebut disebabkan utang Sritex yang semakin meningkat. Pada semester I 2024, utang jangka pendek Sritex tercatat sebesar USD131,42 juta dan utang jangka panjang USD1,47 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

5 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

7 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

7 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

14 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

16 hours ago