Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Jakarta – Kecelakaan adu banteng terjadi antara kereta api (KA) Turangga relasi Surabaya-Gubeng-Bandung dan KA Commuter Line Bandung Raya di jalur petak Cicalengka – Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Januari 2024.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun telah bergerak cepat untuk melakukan evakuasi para penumpang kecelakaan kereta api tersebut.

“KAI melakukan upaya evakuasi dua rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca juga: Terungkap! Ini Kronologis Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya

Sementara, bagi perjalanan kereta api yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.

“KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” ujarnya.

Adapun dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuter Line sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan.

Sementara hingga saat ini korban tewas tercatat empat orang, yakni petugas KA yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.

“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Pada kasus kecelakaan kereta seperti ini yang tidak boleh terlupakan adalah mengenai asuransi. Sebab, setiap tiket yang dibeli sudah termasuk asuransi yang diperoleh setiap penumpang.
 
Terlebih, KAI telah menandatangani MoU dengan PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan asuransi sebagai bentuk memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada masyarakat selama menggunakan media transportasi, seperti kereta api.

Baca juga: Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, KAI Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja? Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut cara mengajukannya:

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

1.  Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

• Kartu Keluarga (KK).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.
• Formulir keterangan singkat kecelakaan.
• Formulir kesehatan korban.
• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban.
• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
• Fotokopi KTP korban.
• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Menunggu proses pencairan.

Besaran Santunan Jasa Raharja

• Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
• Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu. (*)

Related Posts

News Update

Top News