Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026.
Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa (19/11) setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.
IOPS, yang didirikan pada 2004, adalah organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun (dapen) dari berbagai negara.
IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dapen dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia.
Baca juga: Siap Mengawasi Aset Kripto pada 2025, OJK Antisipasi Money Laundering
Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dapen berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dapen.
Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dapen global yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional, serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global.
“Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global, serta memperkuat industri dan sistem dapen di setiap negara,” ujar Ogi di Legian Bali, Selasa, 19 November 2024.
Dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif yang dilaksanakan oleh IOPS, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, terdapat beberapa anggota lainnya yang terpilih, sehingga anggota Komite Eksekutif baru periode 2025-2026 meliputi:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
2. Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
3. Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil
4. Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
5. Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
6. Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
7. National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico
8. National Bank of Slovakia, Slovakia
Baca juga: Soal Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK
Di samping itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama, sementera Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada dipilih sebagai Wakil Presiden.
“Keterlibatan OJK di Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan,” tukas Ogi. (*) Steven Widjaja