Ilustrasi: Pelayanan di J Trust Bank/istimewa
Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank melaporkan fintech peer 2 peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana fasilitas kredit.
Sebelumnya, J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user. Namun, berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end user dalam hal ini petani.
Dalam keterangan resmi J Trust Bank yang diterima Infobanknews, manajemen J Trust Bank menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dengan cara kunjungan dan wawancara yang dilakukan bank kepada end-user yang dilakukan secara acak ditemukan kejanggalan.
Baca juga: Bank JTrust Dorong Pelestarian Laut dengan Kompetisi Kreatif
J Trust Bank mendapatkan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.
Hanya saja, pihak J Trust Bank tidak merinci detail dana yang sudah disalurkan ke pihak Crowde.
Atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik, J Trust Bank telah melaporkan masalah tersebut pada 11 Februari 2025. Ini tertera dalam tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (selaku management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas manajemen.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Hormati Proses Hukum
Laporan polisi tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan, sehingga J Trust Bank berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut termasuk Adryan Hafizh Selaku Komisaris, Ahmat Sahri selaku Komisaris. Andrew Yeremia P L Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staff Business Analyst. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More