Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur pada Kamis, 4 Januari 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun dalam melakukan tugasnya tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca juga: Tegas! LPS Bakal ‘Sikat’ Para Pelaku Tindak Pidana Perbankan
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Baca juga: LPS Cairkan Tahap 1 Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna, Segini Nilainya
“Serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujar Dimas dalam keterangan resmi, Kamis 4 Januari 2024.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)