Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan berpeluang untuk naik di 2025, berdasarkan adanya perubahan tarif standar layanan kesehatan atas Peraturan Presiden No.3 Tahun 2023.
Meski begitu Anggota DJSN, Mutaqqien, mengatakan bahwa, peningkatan kenaikan iuran tersebut belum akan terjadi ketika tidak ada intervensi ataupun perubahan untuk program JKN, hal itu karena aset bersih dari BPJS Kesehatan masih sehat.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Manajemen Tunggu Aturan Baru Pemerintah
“Jadi kalau tidak ada intervensi baru dari program-program yang ada di sekarang ini sampai kepada pertengahan 2025 kita tidak membutuhkan kenaikan iuran dan iuran kita akan berjalan seperti sekarang,” ucap Mutaqqien dalam Konferensi Pers dikutip 19 Juli 2023.
Namun, jika nantinya tarif pada fasilitas kesehatan (faskes) mengalami peningkatan berdasarkan Perpres No.3 2023, hal tersebut akan memicu adanya penurunan pada aset bersih Perusahaan yang saat ini berada posisi yang sehat, yaitu 5,98 kali dari klaim.
“Kami yakin dengan yang lalu, ada intervensi dari kenaikan kebijakan Pepres 3 tahun 2023 untuk tarif di faskes tentu akan ada penurunan tapi semuanya kembali kepada peserta jadi misalnya menurun tidak lagi menjadi 5,98 dsb mungkin kami akan diskusikan dengan BPJS,” imbuhnya.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tak Ada Lagi Diskriminasi Masyarakat Kelas Bawah
Adapun, dirinya menambahkan bahwa defisit baru akan timbul pada periode Agustus hingga September 2025, dimana diperkirakan defisit tersebut akan mencapai hingga Rp11 triliun, sehingga perlu ada penyesuaian tarif.
“Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari BPJS Kesehatan dana DJS Kesehatan ini, kami sampaikan hitung sekitar Rp11 triliun lah ya,” ujar Mutaqqien. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra