Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan bakal naik di tahun 2025. Hal ini seperti sinyal yang diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut belum ada pembahasan dengan Kementerian terkait.
“Belum kita bahas (kenaikan iuran BPJS Kesehatan) dengan kementerian terkait,” ujar Airlangga di Kantornya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca juga: Tim PK-JKN, Upaya BPJS Kesehatan Berantas Fraud Klaim JKN
Seperti dikutip dari Antara, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan kenaikan iuran pada peserta kelas I dan II.
Sedangkan, untuk kelas III iuran BPJS Kesehatan tidak akan terkena dampak dari kenaikan tersebut. Sebab, umumnya pada kelas III ini merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas IIl itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan luran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis.
“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya.
“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.
“luran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.
Baca juga: BPJS Kesehatan Rilis Layanan Face Recognition, Peserta Bisa Pindah Faskes Hanya 2 Menit
Sementara itu, Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.
“Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem JaminanSosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan. (*)
Editor: Galih Pratama