Jakarta – Pemerintah menanggapi sikap komisi IX DPR RI yang tetap kekeuh untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengancam akan menarik suntikan dana Pemerintah ke BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan akhir 2019 bahkan kalau DPR meminta perpres (kenaikan iuran) ini dibatalkan artinya menkeu yang sudah transfer Rp13,5 triliun di 2019 lalu saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun, ini yang harus kita lihatnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Dia menambahkan, Pemerintah telah melakukan pembayaran penerima Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk TNI, Polri dan ASN pada 2019.
Karena itu, dirinya menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020, yang telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tidak bisa serta dicabut begitu saja.
Defisit keuangan BPJS Kesehatan sendiri juga masih mengalami peningkatan sejak 2014 yang mencapai Rp9 triliun, lalu pemerintah menyuntik pemerintah Rp5 triliun.
Sementara pada 2016 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp6 triliun namun telah disuntik Rp 6 triliun. Namun pada 2017 defisit makin besar mencapai Rp13,5 triliun dan 2018 defisit mencapai Rp19 triliun.
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More