Jakarta – Pemerintah menanggapi sikap komisi IX DPR RI yang tetap kekeuh untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengancam akan menarik suntikan dana Pemerintah ke BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan akhir 2019 bahkan kalau DPR meminta perpres (kenaikan iuran) ini dibatalkan artinya menkeu yang sudah transfer Rp13,5 triliun di 2019 lalu saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun, ini yang harus kita lihatnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Dia menambahkan, Pemerintah telah melakukan pembayaran penerima Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk TNI, Polri dan ASN pada 2019.
Karena itu, dirinya menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020, yang telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tidak bisa serta dicabut begitu saja.
Defisit keuangan BPJS Kesehatan sendiri juga masih mengalami peningkatan sejak 2014 yang mencapai Rp9 triliun, lalu pemerintah menyuntik pemerintah Rp5 triliun.
Sementara pada 2016 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp6 triliun namun telah disuntik Rp 6 triliun. Namun pada 2017 defisit makin besar mencapai Rp13,5 triliun dan 2018 defisit mencapai Rp19 triliun.
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More