Jakarta – Pemerintah menanggapi sikap komisi IX DPR RI yang tetap kekeuh untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengancam akan menarik suntikan dana Pemerintah ke BPJS Kesehatan.
“Sampai dengan akhir 2019 bahkan kalau DPR meminta perpres (kenaikan iuran) ini dibatalkan artinya menkeu yang sudah transfer Rp13,5 triliun di 2019 lalu saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun, ini yang harus kita lihatnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Dia menambahkan, Pemerintah telah melakukan pembayaran penerima Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk TNI, Polri dan ASN pada 2019.
Karena itu, dirinya menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020, yang telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tidak bisa serta dicabut begitu saja.
Defisit keuangan BPJS Kesehatan sendiri juga masih mengalami peningkatan sejak 2014 yang mencapai Rp9 triliun, lalu pemerintah menyuntik pemerintah Rp5 triliun.
Sementara pada 2016 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp6 triliun namun telah disuntik Rp 6 triliun. Namun pada 2017 defisit makin besar mencapai Rp13,5 triliun dan 2018 defisit mencapai Rp19 triliun.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More