Istilah Carbon Capture Storage yang Disebut Gibran Ternyata jadi Salah Satu Pendorong Ekonomi RI

Istilah Carbon Capture Storage yang Disebut Gibran Ternyata jadi Salah Satu Pendorong Ekonomi RI

Jakarta – Pemerintah mengumumkan kemajuan strategis dalam penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) sebagai komitmen kuat dalam pembangunan berkelanjutan.

Diketahui, Indonesia dengan kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer, berdiri di garis depan era industri hijau. 

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, potensi tersebut memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030.

Menurutnya, sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS, dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat.

Baca juga: Jurus ‘Ofensif’ Gibran Sukses Hentak Panggung Debat Cawapres

“Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS,” jelasnya, dikutip Senin, 25 Desember 2023.

Lebih lanjut, kata dia, dalam upaya mencapai Net Zero Emission pada 2060, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS. 

Inisiatif tersebut tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerja sama internasional. Sebab, hal ini menandakan era baru bagi Indonesia.

Di mana, CCS diakui sebagai ‘license to invest’ untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical. 

Pendekatan kata dia, akan menjadi terobosan bagi perekonomian Indonesia, dengan membuka peluang industri baru dan menciptakan pasar global untuk produk-produk rendah karbon.

“CCS memerlukan investasi besar. MOU antara pemerintah Indonesia dan ExxonMobil baru-baru ini mencakup investasi 15 miliar USD dalam industri bebas emisi CO2,” paparnya.

Sebagai perbandingan, proyek CCS Quest di Kanada membutuhkan 1.35 miliar USD untuk kapasitas 1.2 juta ton CO2 per tahun. Data ini menyoroti pentingnya alokasi penyimpanan CO2 internasional dalam memfasilitasi investasi awal yang besar untuk proyek CCS.

Dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia juga bersaing berupaya menjadi pusat CCS regional, penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pusat strategis dan geopolitik.

Inisiatif ini diharapkan tidak hanya membantu Indonesia dalam mencapai tujuan lingkungan global, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inovatif.

Muncul dalam Debat Cawapres

Menariknya, istilah Carbon Capture Storage (CCS) sendiri muncul dalam debat Cawapres Pilpres 2024. Di mana, Gibran Rakabuming Raka bertanya mengenai regulasi yang mengatur (CCS) kepada cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Belum Ada Investor yang Masuk ke IKN, Ini Faktanya!

Mahfud pun lantas menjawab langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya yakni membuat naskah akademik terlebih dahulu.

“Pertama, buat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu kalau mengikuti pola yang sederhana saja pakai aja kasus RUU KKIP. Kalau di dalam ilmu peraturan perundang-undangan, misalnya regulasi yang sudah ada bagaimana, kalau belum ada bagaimana, kemudian opportunity-nya bagaimana, kemudian kapasitas lembaganya bagaimana,” jelasnya.

Sejurus kemudian, Mahfud menyampaikan bagaimana komunikasi publik, termasuk ideologis yang disebut RUU KKIP dan juga prosedur. 

“Itu yang akan kita buat kalau saya ditanya bagaimana mengatur regulasi soal karbon dan sebagainya, bukan hanya karbon dan itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” paparnya.

Namun, sayangnya Gibran mengaku belum puas dengan jawaban Mahfud tersebut terkait regulasi CCS. Dirinya merasa Mahfud belum menjawab pertanyaan yang diajukannya. (*)


Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News