Istilah Bank Digital Sering Disalahgunakan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Istilah Bank Digital Sering Disalahgunakan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera mengeluarkan aturan baru terkait dengan layanan perbankan digital menjadi layanan digital untuk bank umum. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dalam istilah bank digital.

Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, Anung Herlianto, dalam Infobank Outlook 2024 bertema Business Analytics and Artificial Intelligence, Driving Change in Business Banking and Finance, di Jakarta, 18 Oktober 2023.

Baca juga: Digitalisasi Makin Masif, OJK Beberkan Perubahan Signifikan di Perbankan

“Terkait dengan layanan perbankan digital, merevisi layanan perbankan digital yang sebelumnya, nah sekarang namanya bukan layanan perbankan digital, layanan digital untuk bank umum, supaya tidak disalahgunakan juga istilah bank digital,” ucap Anung.

Lebih lanjut, Anung menjelaskan bahwa, OJK juga akan melakukan revisi kepada aturan dari layanan digital bank umum, hal ini dikarenakan produk-produk dari bank umum saat ini telah bertransformasi menjadi digital services.

“Nah pengaturan ke depan ini layanan digital bank umum ini sedang kita revise juga karena produk-produk bank itu sekarang adalah digital services ya di situ, oleh karena itu ini harus kita revise ulang ya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, OJK saat ini pun tengah menyiapkan panduan digital resilience yang terkait dengan kemampuan organisasi secara keseluruhan untuk beradaptasi terhadap lingkungan digital atau digital environment dengan cepat.

Baca juga: Konsep Bank Digital dan Efisiensi Industri Perbankan

Hal itu, lanjut dia, juga termasuk cybersecurity, pergeseran ekspektasi konsumen, perubahan regulasi, kemajuan teknologi, serta memiliki fleksibilitas dan agilitas untuk merespon perubahan dan menemukan peluang baru untuk dapat mempertahankan bisnis.

Adapun, tata kelola artificial intelligence untuk bank umum juga sedang disiapkan oleh OJK, diantaranya adalah terkait dengan Fairness, Ethics, Accountability, and Transparency Principles yang merupakan prinsip umum dalam hal decision-making terkait Artificial Intelligence and Data Analytics (AIDA) di sektor keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News