Nasional

Istana Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.

Ia menegaskan, DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini sampai diterbitkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

Ihwal kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, kata dia sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Ibu Kota Pindah ke IKN, Bagaimana dengan Masa Depan DKI Jakarta?

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).

Artinya, IKN secara secara hukum bakal efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres tersebut diterbitkan.

Ia melanjutkan, penerbitan Keppres sendiri tak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia menekankan, tidak ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

Baca juga : Bakal Dipakai Perayaan HUT RI, Progres Kantor Presiden di IKN Capai 74 Persen

Hal tersebut kata dia, telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN, bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom.

Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya,” pungkasnya.

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

5 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

8 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

11 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

16 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

16 hours ago