Nasional

Istana Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.

Ia menegaskan, DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini sampai diterbitkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

Ihwal kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, kata dia sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Ibu Kota Pindah ke IKN, Bagaimana dengan Masa Depan DKI Jakarta?

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).

Artinya, IKN secara secara hukum bakal efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres tersebut diterbitkan.

Ia melanjutkan, penerbitan Keppres sendiri tak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia menekankan, tidak ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

Baca juga : Bakal Dipakai Perayaan HUT RI, Progres Kantor Presiden di IKN Capai 74 Persen

Hal tersebut kata dia, telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN, bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom.

Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya,” pungkasnya.

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

30 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

1 hour ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

4 hours ago