Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.
Ia menegaskan, DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini sampai diterbitkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.
Ihwal kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, kata dia sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : Ibu Kota Pindah ke IKN, Bagaimana dengan Masa Depan DKI Jakarta?
“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).
Artinya, IKN secara secara hukum bakal efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres tersebut diterbitkan.
Ia melanjutkan, penerbitan Keppres sendiri tak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia menekankan, tidak ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.
Baca juga : Bakal Dipakai Perayaan HUT RI, Progres Kantor Presiden di IKN Capai 74 Persen
Hal tersebut kata dia, telah diatur dalam Pasal 41 UU IKN, bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom.
Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya,” pungkasnya.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More