Ekonomi dan Bisnis

ISEI Dorong Sektor Informal Naik Kelas

Bandung – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) terus mendorong untuk memperkuat harmonisasi antara sektor informal dan formal. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan perhatian agar sektor usaha informal yang jumlahnya besar dan dominan dapat secara bertahap naik kelas. Semakin membaiknya kinerja sektor informal, nantinya juga akan memperkuat sektor formal.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Umum ISEI, Perry Warjiyo saat Kongres ISEI, di Bandung, Jumat, 10 Agustus 2018. Menurutnya, dukungan kepada sektor informal ditekankan pada perbaikan produktivitas dari sektor informal yang saat ini ada. Perbaikan itu dapat dilihat dari bagaimana cara berproduksi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

“ISEI akan mendorong sektor formal yang sudah ada di kelas usaha menengah dan besar untuk membantu serta mendukung sektor informal yang pada umumnya masih berskala kecil,” ujarnya.

Dia menyarankan, agar sektor informal dapat diberi ruang untuk berkembang lebih cepat, khususnya dengan memperkuat pasar melalui peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menerapkan teknologi informasi secara luas, dukungan faktor modal dan kelembagaan yang kuat sehingga mampu meningkatkan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.

“Pentingnya sektor infomal di Indonesia terutama karena sekitar 60 persen pekerja Indonesia masih bekerja di sektor informal dan hanya 40 peraen bekerja di sektor formal,” ucapnya.

Transformasi sektor informal ke sektor formal atau moderen merupakan hal yang penting dan perlu diupayakan. Transformasi tersebut dapat dilakukan dengan mendukung peningkatan modal dan peningkatan kualitas sumberdaya masnusia secara simultan. Dengan peningkatan modal dan kualitas sumber daya manusia maka produktivitas sektor informal akan meningkat.

Harmonisasi sektor informal dan sektor formal pada dasarnya adalah upaya untuk pemerataan dan keadilan. Untuk itu diperlukan peran serta dari pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan harmonisasi termaksud. Pemangku kepentingan termaksud antara lain pemerintah, asosiasi dunia usaha, perbankan, asosiasi profesi (ekonomi, teknik, dan sebagainya), dan komunitas pelaku usaha di kedua sektor tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago