Ekonomi dan Bisnis

ISEI Dorong Sektor Informal Naik Kelas

Bandung – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) terus mendorong untuk memperkuat harmonisasi antara sektor informal dan formal. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan perhatian agar sektor usaha informal yang jumlahnya besar dan dominan dapat secara bertahap naik kelas. Semakin membaiknya kinerja sektor informal, nantinya juga akan memperkuat sektor formal.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Umum ISEI, Perry Warjiyo saat Kongres ISEI, di Bandung, Jumat, 10 Agustus 2018. Menurutnya, dukungan kepada sektor informal ditekankan pada perbaikan produktivitas dari sektor informal yang saat ini ada. Perbaikan itu dapat dilihat dari bagaimana cara berproduksi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

“ISEI akan mendorong sektor formal yang sudah ada di kelas usaha menengah dan besar untuk membantu serta mendukung sektor informal yang pada umumnya masih berskala kecil,” ujarnya.

Dia menyarankan, agar sektor informal dapat diberi ruang untuk berkembang lebih cepat, khususnya dengan memperkuat pasar melalui peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menerapkan teknologi informasi secara luas, dukungan faktor modal dan kelembagaan yang kuat sehingga mampu meningkatkan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.

“Pentingnya sektor infomal di Indonesia terutama karena sekitar 60 persen pekerja Indonesia masih bekerja di sektor informal dan hanya 40 peraen bekerja di sektor formal,” ucapnya.

Transformasi sektor informal ke sektor formal atau moderen merupakan hal yang penting dan perlu diupayakan. Transformasi tersebut dapat dilakukan dengan mendukung peningkatan modal dan peningkatan kualitas sumberdaya masnusia secara simultan. Dengan peningkatan modal dan kualitas sumber daya manusia maka produktivitas sektor informal akan meningkat.

Harmonisasi sektor informal dan sektor formal pada dasarnya adalah upaya untuk pemerataan dan keadilan. Untuk itu diperlukan peran serta dari pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan harmonisasi termaksud. Pemangku kepentingan termaksud antara lain pemerintah, asosiasi dunia usaha, perbankan, asosiasi profesi (ekonomi, teknik, dan sebagainya), dan komunitas pelaku usaha di kedua sektor tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago