Ekonomi dan Bisnis

ISEI Dorong Sektor Informal Naik Kelas

Bandung – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) terus mendorong untuk memperkuat harmonisasi antara sektor informal dan formal. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan perhatian agar sektor usaha informal yang jumlahnya besar dan dominan dapat secara bertahap naik kelas. Semakin membaiknya kinerja sektor informal, nantinya juga akan memperkuat sektor formal.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Umum ISEI, Perry Warjiyo saat Kongres ISEI, di Bandung, Jumat, 10 Agustus 2018. Menurutnya, dukungan kepada sektor informal ditekankan pada perbaikan produktivitas dari sektor informal yang saat ini ada. Perbaikan itu dapat dilihat dari bagaimana cara berproduksi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

“ISEI akan mendorong sektor formal yang sudah ada di kelas usaha menengah dan besar untuk membantu serta mendukung sektor informal yang pada umumnya masih berskala kecil,” ujarnya.

Dia menyarankan, agar sektor informal dapat diberi ruang untuk berkembang lebih cepat, khususnya dengan memperkuat pasar melalui peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menerapkan teknologi informasi secara luas, dukungan faktor modal dan kelembagaan yang kuat sehingga mampu meningkatkan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.

“Pentingnya sektor infomal di Indonesia terutama karena sekitar 60 persen pekerja Indonesia masih bekerja di sektor informal dan hanya 40 peraen bekerja di sektor formal,” ucapnya.

Transformasi sektor informal ke sektor formal atau moderen merupakan hal yang penting dan perlu diupayakan. Transformasi tersebut dapat dilakukan dengan mendukung peningkatan modal dan peningkatan kualitas sumberdaya masnusia secara simultan. Dengan peningkatan modal dan kualitas sumber daya manusia maka produktivitas sektor informal akan meningkat.

Harmonisasi sektor informal dan sektor formal pada dasarnya adalah upaya untuk pemerataan dan keadilan. Untuk itu diperlukan peran serta dari pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan harmonisasi termaksud. Pemangku kepentingan termaksud antara lain pemerintah, asosiasi dunia usaha, perbankan, asosiasi profesi (ekonomi, teknik, dan sebagainya), dan komunitas pelaku usaha di kedua sektor tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

42 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

4 hours ago