ISEI Dorong Sektor Informal Naik Kelas

ISEI Dorong Sektor Informal Naik Kelas

Bandung – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) terus mendorong untuk memperkuat harmonisasi antara sektor informal dan formal. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan perhatian agar sektor usaha informal yang jumlahnya besar dan dominan dapat secara bertahap naik kelas. Semakin membaiknya kinerja sektor informal, nantinya juga akan memperkuat sektor formal.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Umum ISEI, Perry Warjiyo saat Kongres ISEI, di Bandung, Jumat, 10 Agustus 2018. Menurutnya, dukungan kepada sektor informal ditekankan pada perbaikan produktivitas dari sektor informal yang saat ini ada. Perbaikan itu dapat dilihat dari bagaimana cara berproduksi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

“ISEI akan mendorong sektor formal yang sudah ada di kelas usaha menengah dan besar untuk membantu serta mendukung sektor informal yang pada umumnya masih berskala kecil,” ujarnya.

Dia menyarankan, agar sektor informal dapat diberi ruang untuk berkembang lebih cepat, khususnya dengan memperkuat pasar melalui peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menerapkan teknologi informasi secara luas, dukungan faktor modal dan kelembagaan yang kuat sehingga mampu meningkatkan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.

“Pentingnya sektor infomal di Indonesia terutama karena sekitar 60 persen pekerja Indonesia masih bekerja di sektor informal dan hanya 40 peraen bekerja di sektor formal,” ucapnya.

Transformasi sektor informal ke sektor formal atau moderen merupakan hal yang penting dan perlu diupayakan. Transformasi tersebut dapat dilakukan dengan mendukung peningkatan modal dan peningkatan kualitas sumberdaya masnusia secara simultan. Dengan peningkatan modal dan kualitas sumber daya manusia maka produktivitas sektor informal akan meningkat.

Harmonisasi sektor informal dan sektor formal pada dasarnya adalah upaya untuk pemerataan dan keadilan. Untuk itu diperlukan peran serta dari pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan harmonisasi termaksud. Pemangku kepentingan termaksud antara lain pemerintah, asosiasi dunia usaha, perbankan, asosiasi profesi (ekonomi, teknik, dan sebagainya), dan komunitas pelaku usaha di kedua sektor tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Top News