Jakarta– PT Investree Radhika Jaya (Investree) sebagai inisiator produk fintech syariah telah meluncurkan layanan Investree Syariah. Layanan ini merupakan layanan fintech pertama di Indonesia yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
CEO Investree Adrian Gunadi menyebut, surat rekomendasi tersebut telah didapat setelah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan pihak regulator dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sejak November 2017.
“Antusias tinggi dari masyarakat mendorong kami bersama regulator dan DSN-MUI menggarap fatwa fintech financing berbasis syariah yang akan di keluarkan dalam waktu dekat. Dengan hadirnya Investree Syariah, kami yakin dapat semakin memberdayakan UKM melalui layanan syariah,” ungkap Adrian di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.
Investreepun di awal tahun 2018 ini telah mengantongi izin terdaftarnya layanan investree Syariah dari Otoritas melalui Direktorat lKNB Syariah dengan nomor surat S-114/NB 233/2018 berkartan dengan produk pembiayaan invoice syariah sebagai bagian dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Dan hasil uji coba layanan Investree Syariah yang dilakukan DSN-MUI dan investree hingga bulan Januari 2018 ini, jumlah pembiayaan lnvestree Syariah telah mencapai Rp2,7 Miliar dengan jumlah 313 Borrower Syariah dan 1.340 Lender Syariah.
Hadirnya Investree Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dilakukan Investree dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah. Sejalan dengan agenda besar pemerintah, dengan memberdayakan UKM melalui Iayanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, serta segala prosesnya berlandaskan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku.
Hal ini pun selaras dengan data yang didapatkan oleh Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada 2016 yang menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,11% dan indeks inklusi keuangan syariah 11,06% secara nasional, padahal Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia.
Investree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing), serta dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan Lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower.
Singkatnya, Akad Al Qardh adalah akad pendanaan atau penyaluran dana kepada Penerima pembiayaan. Sedangkan, Akad Wakalah Bil Ujrah adalah jenis akad di mana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa.
Adapun Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Borrower dan Lender Investree, baik muslim maupun non-muslim.
Dengan Pembiayaan Usaha Syariah ini, baik Lender dan Borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah, dimana dengan melakukan pendanaan di Investree Syariah yang mana seluruh prosesnya 100% online.
“Lender akan langsung menerima pengembalian dana sekaligus pendapatan berupa imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower tanpa beban biaya apapun dan Borrower akan dapat mengembangkan bisnisnya dengan pembiayaan usaha yang prosedunya mudah,persetujuan cepat dan dengan prinsip syariah, bebas bunga dan biaya tambahan hanya biaya wakalah dan marketplace yang kompetitif berdasarkan prinsip syariah dan sistem credit-scoring modern” jelas Adrian. (*)