Tips & Trick

Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto membagikan tips bertransaksi  kripto yang aman dan terjamin.

“Ketika melakukan transaksi kripto kenali dulu barang apa yang akan ditransaksikan dan dengan siapa melakukan transaksi,” kata Djoko, dalam konferensi pers penutupan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis, 27 Februari 2025.

Termasuk juga mengetahui latar belakang pedagang kripto yang sudah berbadan hukum di Indonesia.

“Ataukah saya melakukan transaksi dengan mereka-mereka atau platform yang tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga : Investor Simak! 4 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Pergerakan Harga Kripto Pekan Ini

Ia menjelaskan, ketika seseorang melakukan transaksi kripto dengan platform yang tidak berbadan hukum biasanya ada janji manis yang ditawarkan. 

Namun, sayangnya ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, akan menyulitkan investor kripto tersebut.

“Namun, kembali lagi ketika terjadi sesuatu, kepada siapa kita harus berhubungan,” tanyanya kepada para mahasiswa.

Baca juga : Begini Upaya CFX Genjot Pertumbuhan Industri Kripto

Atas kondisi itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Salah satu aturan dalam POJK tersebut antara lain perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

“Bagaimana pelindungan konsumen ini terus menjadi hal yang perlu dikedepankan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

1 hour ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

14 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

14 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

15 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

16 hours ago