Tips & Trick

Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto membagikan tips bertransaksi  kripto yang aman dan terjamin.

“Ketika melakukan transaksi kripto kenali dulu barang apa yang akan ditransaksikan dan dengan siapa melakukan transaksi,” kata Djoko, dalam konferensi pers penutupan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis, 27 Februari 2025.

Termasuk juga mengetahui latar belakang pedagang kripto yang sudah berbadan hukum di Indonesia.

“Ataukah saya melakukan transaksi dengan mereka-mereka atau platform yang tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga : Investor Simak! 4 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Pergerakan Harga Kripto Pekan Ini

Ia menjelaskan, ketika seseorang melakukan transaksi kripto dengan platform yang tidak berbadan hukum biasanya ada janji manis yang ditawarkan. 

Namun, sayangnya ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, akan menyulitkan investor kripto tersebut.

“Namun, kembali lagi ketika terjadi sesuatu, kepada siapa kita harus berhubungan,” tanyanya kepada para mahasiswa.

Baca juga : Begini Upaya CFX Genjot Pertumbuhan Industri Kripto

Atas kondisi itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Salah satu aturan dalam POJK tersebut antara lain perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

“Bagaimana pelindungan konsumen ini terus menjadi hal yang perlu dikedepankan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago