Poin Penting
- Purbaya mengungkap tiga bottleneck investasi di Indonesia yaitu perizinan impor, proses penerbitan SNI yang lama, dan konflik pengelolaan lahan di Batam.
- Purbaya menilai lamanya proses SNI perlu diperjelas batas waktunya agar pelaku usaha memiliki kepastian regulasi.
- Purbaya menegaskan pemerintah memberi waktu dua minggu untuk merumuskan kebijakan terkait pengelolaan lahan di Batam.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah hambatan struktural yang masih mengganggu arus investasi dan distribusi barang di Indonesia. Dia mengusut setidaknya tiga persoalan yang menjadi “bottleneck” investasi, yakni perizinan impor, proses penerbitan standar nasional, serta konflik pengelolaan lahan di kawasan industri Batam.
Menurut Purbaya, persoalan tersebut terlihat jelas dalam sejumlah kasus yang terjadi di lapangan dan perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat investasi maupun aktivitas industri.
“Ada sedikit masalah di perizinan di mana barangnya sudah datang tapi izinnya di perdagangan belum keluar. Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat, sebelum Senin juga selesai nanti kita kirim tim untuk diskusi dengan perdagangan,” ujar Purbaya usai Sidang VI Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia mencontohkan kasus yang dialami PT Samator Indo Gas Tbk, di mana barang yang dibutuhkan industri telah tiba di pelabuhan tetapi proses izin impor belum selesai.
Baca juga: Purbaya Pastikan APBN 2026 Belum Direvisi Meski Harga Minyak Naik
Proses SNI Dinilai Terlalu Lama
Selain perizinan impor, Purbaya menyoroti lamanya proses penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menurutnya masih belum memiliki kepastian waktu.
Dalam pembahasan terkait aduan proses pengurusan sertifikasi SNI dan SPPT ini terdapat tiga pelapor. Mereka adalah PT Nakshatra Exim Internasional, PT Eleganza Tile Indonesia, dan PT Kairos Indah Sejahtera.
Purbaya menilai pelaku usaha membutuhkan kepastian layanan atau service level agreement (SLA) agar proses pengurusan standar teknis dapat diprediksi.
“SLA-nya belum terlalu clear berapa hari mereka bisa dapat SNI. Kalau kita lihat rata-rata setahun lebih, harusnya kelamaan itu,” kata Purbaya.
Standar nasional di Indonesia dikelola oleh Badan Standardisasi Nasional, sementara implementasi teknisnya banyak berkaitan dengan sektor industri.
Menurut Purbaya, pemerintah akan meminta penjelasan dari kementerian terkait agar setiap tahapan proses SNI memiliki batas waktu yang jelas. Hal ini penting agar pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian dalam kegiatan produksi dan impor bahan baku.
Meski demikian, ia menilai pendekatan pemerintah yang memprioritaskan percepatan SNI untuk barang yang belum tersedia di dalam negeri merupakan langkah yang tepat untuk melindungi industri domestik.
Persoalan Lahan Batam Lebih Kompleks
Bottleneck ketiga yang diusut Purbaya bahkan dinilai lebih kompleks karena menyangkut tata kelola lahan di kawasan industri Batam.
Ia mengatakan persoalan ini bukan sekadar masalah izin, melainkan menyangkut kewenangan pengelolaan tanah antara otoritas kawasan dan pihak lain.
“Rupanya ada fondasi yang lebih dalam lagi, siapa yang mengelola tanah di sana, apakah BP Batam atau perusahaan-perusahaan lain,” ujarnya.
Jika Badan Pengusahaan Batam ingin mengambil alih pengelolaan lahan, menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah selama memiliki kapasitas untuk menjalankannya.
Namun hingga kini kebijakan final terkait pengelolaan lahan tersebut masih dibahas di tingkat pemerintah pusat, termasuk di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Mereka minta waktu dua minggu untuk clear. Habis itu kita melangkah ke depan dan memastikan posisi yang pemerintah ambil bisa dijalankan dengan baik,” tegas Purbaya.
Baca juga: Purbaya Lapor Defisit APBN Tembus Rp135,7 Triliun di Februari 2026
Penting bagi Iklim Investasi
Persoalan perizinan dan standar teknis selama ini memang menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Data World Bank menunjukkan kepastian regulasi dan kecepatan layanan birokrasi merupakan faktor penting dalam menarik investasi asing langsung (foreign direct investment).
Pemerintah sendiri sejak beberapa tahun terakhir berupaya mempercepat reformasi birokrasi melalui berbagai kebijakan deregulasi, termasuk penerapan sistem perizinan berbasis risiko dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun reformasi regulasi telah berjalan, Purbaya menilai hambatan teknis di lapangan masih perlu dibenahi agar arus investasi dan logistik dapat berjalan lebih efisien. (*)
Editor: Galih Pratama










