Poin Penting
- PT Wanatiara Persada terseret OTT KPK terkait dugaan suap pajak Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB 2023; lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Perusahaan PMA sektor nikel ini bermitra dengan Jinchuan Group (China) dan bergerak di pertambangan serta pengolahan feronikel dengan fasilitas smelter di Pulau Obi.
- Memiliki smelter RKEF dan infrastruktur terintegrasi, termasuk PLTU sendiri, pelabuhan, dan fasilitas pendukung untuk menciptakan nilai tambah bijih nikel.
Jakarta – Nama PT Wanatiara Persada tengah menjadi sorotan publik setelah perusahaan ini terseret kasus dugaan suap pembayaran pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel ini diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp4 miliar kepada oknum pejabat pajak. Suap itu diduga untuk menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9–10 Januari 2026, dengan delapan orang diamankan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Profil PT Wanatiara Persada
Dinukil laman resmi perusahaan, PT. Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel.
Perusahaan ini terbentuk melalui kemitraan strategis dengan Jinchuan Group Co.,Ltd, yakni salah satu pemain raksasa di industri nikel asal China.
Baca juga: Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK
Berdasarkan visinya, PT. Wanatiara Persada menargetkan diri menjadi produsen feronikel berskala global sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.
Adapun misinya meliputi operasional yang efisien dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai, membangun budaya organisasi yang beretika, dan melaksanakan tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Kantor pusat PT Wanatiara Persada berlokasi di Jakarta Utara, sementara kegiatan operasional utama berada di Haul Sagu dan Malamala, Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Teknologi Pengolahan Nikel
Dalam industri pertambangan, pengolahan bijih nikel menjadi feronikel merupakan bagian dari upaya penciptaan nilai tambah (value added creating).
Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar
Proses ini dilakukan melalui smelter berteknologi Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), yang dikenal sebagai teknologi pengolahan nikel yang telah terbukti efektif dan relatif ramah lingkungan.
Nilai tambah diperoleh karena produk feronikel memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan bijih mentah. Semakin besar selisih antara harga jual produk dan total biaya produksi, semakin tinggi pula nilai tambah yang dihasilkan.
Smelter
Smelter PT Wanatiara Persada memiliki kapasitas 4 x 33 MVA, dengan kebutuhan bijih nikel saprolit sekitar 2.250.000 WM. Perusahaan ini juga didukung pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik sendiri dengan kapasitas 3 x 50 MW.
Selain itu, operasional smelter diperkuat berbagai infrastruktur pendukung, antara lain pelabuhan (jetty) berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, sistem pipa dan penampungan air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, jaringan listrik tegangan menengah, perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, hingga sarana olahraga. (*)
Editor: Yulian Saputra










