Intip Industri Pindar Malaysia, Begini Aturan dan Fokusnya pada Perlindungan Konsumen

Intip Industri Pindar Malaysia, Begini Aturan dan Fokusnya pada Perlindungan Konsumen

Jakarta – Lain Indonesia, lain Malaysia. Negara serumpun ini menerapkan aturan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) cukup berbeda. Salah satunya, terkait dengan penetapan bunga pinjaman.

Di Negeri Jiran itu, baik industri pindar konvensional maupun syariah diatur secara ketat oleh Securities Commission (SC) sejak 2016. Pendekatan dan respons yang dilakukan secara cepat oleh Malaysia menciptakan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan pindar yang terkendali dan berkelanjutan, serta meminimalkan terjadinya predatory lending

Melalui Recognised Market Operator yang dikeluarkan oleh SC, platform pindar harus merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Companies Act 1965, dengan minimal paid-up capital sebesar RM5 juta. Hingga 2024 terdapat 16 platform Pindar yang beroperasi secara legal di Malaysia.

Dalam laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimun Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring”, pindar di Malaysia didesain untuk diberikan pada bisnis, tidak kepada peminjam individu. 

“Platform-platform pindar umumnya berfokus pada penyediaan solusi pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sering kali menghadapi kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan tradisional,” tulis laporan tersebut.

Adapun, peminjam pindar merupakan bisnis yang terdaftar secara lokal. Sebagian besar peminjam yang ditargetkan adalah UMKM yang kesulitan mengakses pinjaman konvensional karena persyaratan kredit yang ketat.

Baca juga : Menilik Praktik Bisnis Industri Pindar di Negeri Singa

Sedangkan di sisi pemberi pinjaman, terdapat aturan mengenai jenis dan besaran dana yang dapat diinvestasikan. Investor retail memiliki batas maksimum investasi mencapai RM50.000 selama 12 bulan, angel investor dengan maksimum RM500.000 selama 12 bulan, dan tidak ada batasan investasi bagi sophisticated investor.

Tekankan Perlindungan Konsumen

Kerangka regulasi yang mengatur pindar di Malaysia menekankan pada perlindungan konsumen dan transparansi operasional. Securities Commission mewajibkan semua platform pindar berlisensi untuk mematuhi aturan-aturan tertentu terkait tata kelola bisnis, termasuk pengelolaan dana investor dan pengungkapan risiko. 

Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan pindar, seperti tingkat gagal bayar yang tinggi dan potensi penipuan.

Kepercayaan investor menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan pindar. Penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor kepercayaan sangat mempengaruhi keputusan investor ritel untuk berpartisipasi dalam platform pindar. 

Pemahaman terhadap determinan kepercayaan seperti transparansi platform, keandalan layanan, dan pengalaman pengguna sangat penting untuk menarik minat terhadap pindar sebagai opsi investasi.

Bunga Pinjaman

Terkait bunga pinjaman, hanya dimiliki oleh pindar konvensional, sedangkan pindar syariah tidak memiliki bunga pinjaman. Secara regulasi, Malaysia tidak terlibat dalam penentuan bunga pindar. Bunga ditetapkan oleh platform dan harus diungkapkan kepada peminjam maupun pemberi pinjaman. 

Untuk memastikan pengembalian, bisnis yang mengajukan pinjaman harus memberikan laporan kesehatan bisnis. Melalui laporan ini platform akan melakukan risk scoring.

Baca juga : Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per November 2025

Untuk melindungi baik peminjam maupun investor, pemerintah Malaysia melalui SC. Bagi platform, SC harus memastikan bahwa direktur setiap platform memenuhi fit and proper yang ditetapkan oleh SC.

Selain itu, platform harus memiliki system risk-scoring yang efisien dan transparan serta melakukan risk assessment dan memastikan kebenaran mengenai Kesehatan bisnis peminjam.

Platform juga harus menyediakan informasi mengenai peminjam seperti karakteristik peminjam, tujuan pinjaman, rencana bisnis, serta informasi mengenai keuangan bisnis peminjam. 

“Selain itu, informasi tentang peringatan risiko umum, pengungkapan risiko dari peminjam, mekanisme penilaian risiko, kriteria untuk menentukan gagal bayar, proses untuk mengelola gagal bayar, dan informasi tentang keterlambatan pembayaran dan tingkat gagal bayar peminjam, harus tersedia di platform pindar,” tutup laporan Celios. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62