Poin Penting
- Sejumlah saham emiten asuransi naik signifikan pada perdagangan 5 Januari 2025, dipicu sentimen positif menjelang penetapan ketentuan modal minimum OJK.
- Saham VINS kembali ARA ke Rp290, JMAS melonjak 24,64 persen mendekati ARA ke Rp344, sementara AHAP sempat naik 28,92% ke Rp214 sebelum turun ke Rp180 per saham
- Penguatan didorong ekspektasi implementasi tahap I modal minimum asuransi per 31 Desember 2026, dengan ketentuan modal antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.
Jakarta – Saham-saham sektor asuransi terpantau menguat pada perdagangan Senin, 5 Januari 2025, menjelang penetapan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ketentuan modal minimum. Bahkan, ada beberapa emiten asuransi sempat menyentuh Auto Rejection Atas (ARA).
Emiten tersebut antara lain, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS).
Dari ketiga emiten itu, harga saham VINS kembali menyentuh ARA di posisi Rp290 per saham dari harga sebelumnya pada level Rp232.
Sementara untuk harga saham JMAS naik mendekati level ARA sebanyak 24,64 persen menjadi Rp344 per saham.
Baca juga: OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Lalu, untuk pergerakan harga saham AHAP hari ini sempat menyentuh level tertingginya di posisi Rp214 per saham atau menguat 28,92 persen dari Rp166 per saham. Meski setelahnya harga saham AHAP kembali turun pada level Rp180 per saham.
Investment Analyst Lead Stockbit, Edi Chandren, menilai penguatan emiten asuransi itu ditopang oleh sentimen positif terkait batas pemenuhan modal minimum asuransi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menilai penguatan ini didorong oleh sentimen positif terkait batas pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi di mana tahap I akan dimplementasikan pada tahun 2026,” ucap Edi dalam risetnya dikutip, 6 Januari 2026.
Baca juga: POJK 28/2025: Ujian Nyata Tata Kelola Risiko Industri Asuransi Indonesia
Sebagai informasi, modal minimum asuransi tahap I akan diimplementasikan pada 31 Desember 2026 berdasarkan pada Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2023.
Secara rinci, modal minimum asuransi dan reasuransi berdasarkan POJK tersebut, yakni asuransi konvensional Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama










