Intip Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani Usai Lengser dari Menkeu

Intip Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani Usai Lengser dari Menkeu

Poin Penting

  • Sri Mulyani resmi memasuki masa pensiun usai digantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025
  • Sri Mulyani berhak atas manfaat Program Pensiun serta Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen.
  • Sesuai PP No. 50/1980, besaran pensiun menteri dihitung 1 persen dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Jakarta – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kini telah memasuki masa purna tugas usai digantikan penerusnya, Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025.

Sebagai penjabat negara, Sri Mulyani tentunya berhak menerima uang jaminan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang disalurkan oleh PT Taspen (Persero). 

Lantas berapa hitung-hitungan besaran uang dari jaminan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima oleh Sri Mulyani?

Sebelumnya, dinukil dari akun resmi @taspen, 29 September 2025, uang pensiun tersebut diberikan untuk memberikan pelayanan kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun, serta bertujuan menjamin kesejahteraan mereka.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Baca juga: Melalui Program Ini, Bank Mandiri Taspen Bantu Pensiunan Buka Usaha

“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tambah Taspen.

Selain itu, Taspen menyebut pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Besaran Hitungan Uang Pensiun

Diketahui, besaran uang pensiunan khusus untuk Menteri telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11.

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Adapun, pada pasal 11 berbunyi, pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Sedangkan besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, bila menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah :

  • Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan
  • Hitung pensiun pokok per bulan: 1 persen x Rp10.000.000 = Rp100.000.
  • Total pensiun pokok bulanan: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.

Namun, pensiun yang diterima tersebut tidak akan lebih dari 75 persen dari dasar pensiun. Jadi, apabila hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75 persen dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75 persen dari dasar pensiun.

Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, pensiun maksimum adalah 75 persen x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji ASN Masuk Prioritas 2026

Manfaat JHT

Selain mendapatkan pensiun, menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) di samping uang pensiun. Tentu saja, THT berbeda dengan gaji pensiun, di mana hanya diberikan satu kali. Tidak seperti gaji beserta tunjangan pesiunan yang diterima setiap bulan.

Untuk perhitungannya, didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Misal, THT dihitung dengan mengalikan 3,25 persen dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. 

Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62