Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut positif adanya integrasi data pelaporan industri melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id. Integrasi tersebut dinilai akan semakin membuat perbankan lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Lembaga LPS Muhammad Yusron. Menurutnya, integrasi ini bukan hanya bermanfaat bagi perbankan namun dari sisi regulator seperti LPS juga mendapatkan manfaat dengan mendapatkan data lebih lengkap dan rinci.
“LPS itu akan memperoleh data yg dishare oleh BI, data perbankan atau bank umum. Kalau dari OJK kita dapat data BPR, data mereka lengkap. Memang data yg diperoleh LPS akan jauh lebih lengkap dari integrasi pelaporan ini. LPS kan selama ini hanya form base sedangkan OJK data information base,” kata Yusron di Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.
Lebih jauh, katanya, kelengkapan data perbankan ini akan sangat berguna bagi kepentingan program jaminan LPS maupun resolusi bank bila nanti ada bank yang harus ditangani LPS. Kemudian juga untuk early warning system bila ada bank yang terindikasi mengalami masalah dan perlu dilikuidasi.
Selain itu, Yusron membeberkan, integrasi pelaporan perbankan juga akan meminimalisir perbedaan data dan bahasa yang dimiliki masing-masing otoritas.
“Jadi kita punya satu bahasa, jadi enak nantinya. Tadinya karena laporannya masing-masing, itu ada potensi beda data. Data yg disampaikan ke OJK, BI, dan LPS bisa beda datanya karena defisninya beda-beda. Jadi sekarang sudah satu bahasa, satu definisi,” jelas Yusron.
Sebelumnya, tiga otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari industri perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.
Integrasi tersebut dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada 3 (tiga) otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah.
Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan 9 (sembilan) jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah. Adapun 9 (sembilan) jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU). (*)
Editor: Rezkiana Np