Bandung–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan untuk penawaran saham umum perdana atau initial public offering (IPO) untuk usaha kecil dan menengah (UKM).
“UKM IPO, inkubator sedang kita kembangkan dan disiapkan oleh bursa. Sudah ada pihak yang berminat, ada beberapa perusahaan yang akan dimasukkan ke situ untuk disiapkan IPO,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaidadi Bandung, Sabtu, 16 April 2016.
Inkubator sendiri akan dijadikan sebagai wadah pendampingan bagi UKM yang hendak melakukan IPO. Misalnya, UKM akan diberikan edukasi tentang tata cara penghitungan keuangan, suntikan modal atau merger antara sesama UKM agar menjadi besar.
Inkubator ini juga menjadi tempat pertemuan antara UKM dengan modal ventua untuk memperkuat modal UKM. “UKM yang berasal dari e-commerce berpotensi untuk melakukan IPO,”sambung Nurhaida.
Penerbitan aturan untuk IPO UKM ini sendiri akan disiapkan OJK pada pertengahan tahun 2016. Aturan ini akan menetapkan besaran modal minimal UKM yang boleh melantai di bursa saham. (*)
Editor: Paulus Yoga