Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena

Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena

Jakarta – Pemerintah resmi menetap tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12 persen berlaku bagi sejumlah barang yang kerap digunakan sehari-hari. Lalu, barang apa saja yang kena PPN 12 persen?  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan ekonomi atas.

“Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Adapun ketentuan kebijakan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Rincian Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

Berikut Barang Sehari-hari Kena Pajak PPN 12 persen:

  • Barang elektronik: televisi, kulkas, dan smartphone
  • Pakaian dan barang-barang fashion: pakaian, tas, dan sepatu
  • Tanah dan bangunan
  • Perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari
  • Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan
  • Kendaraan bermotor: motor dan mobil
  • Pulsa telekomunikasi
  • Kosmetik dan sabun
  • Perkakas
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga
  • Produk digital: layanan streaming film & musik, jasa online, penggunaan aplikasi, dan game.

Jasa Kena PPN 12 Persen

  • Jasa layanan jaringan internet: wifi
  • Jasa boga atau catering
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa perhotelan
  • Jasa pelayanan kesehatan medik
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa asuransi (kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi)
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya >6.600 watt dikenakan pajak PPN 12 persen. (*)

Related Posts

News Update

Top News