Jakarta – Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman, karena syarat yang diperlukan tidak begitu sulit jika dibandingkan mengajukan ke bank. Namun, agar tidak menyesal di kemudian hari karena adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pinjol, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal penting.
Akademi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Henny Marlina mengatakan, hal yang paling penting bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjol ialah memastikan bahwa perusahaan penyelenggara pinjol memiliki izin dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memiliki badan hukum di Indonesia .
“Pada intinya konsumen diharapkan dapat menjadi konsumen yang cerdas, dan memastikan bahwa penyelenggara pinjaman online yang digunakan adalah yang legal atau berizin dan sudah terdaftar,” ujarnya dalam sebuah webinar, Jumat 11 Februari 2022.
Selain itu, lanjutnya, calon konsumen juga perlu memperhatikan tingkat suku bunga dan denda keterlambatan pada perusahaan pinjol. Terkait suku bunga ini, Henny berharap pemerintah dapat mengatur secara lebih teknis lagi agar masyarakat juga dapat lebih memahami dan memberikan perlindungan konsumen.
“Teliti segala ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Dan yang paling penting juga ketika mengalami permasalahan, konsumen juga harus berani melaporkan adanya pelanggaran kepada instansi atau lembaga terkait yang memberikan perlindungan atau bantuan hukum kepada konsumen,” kata Henny. (*) Bagus Kasanjanu