Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah berupaya untuk mengalihkan ruang gerak penampung atau fasilitator terkait judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan salan satu upaya tersebut yakni dengan melakukan pembekuan aset bandar judi di perbankan.
“OJK juga bersama Kominfo antara lain fokus pada identifikasi dan berupaya menggambarkan ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring, dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian pada bank dalam bentuk rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: Hingga Agustus 2024, Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Judi Online
Adapun, sebanyak 8.000 rekening terlibat judi online telah diblokir oleh perbankan atas permintaan dari OJK. Termasuk rekening penampungan dana judol yang tersebar di berbagai bank.
Dian melanjutkan, dalam meminimalkan pemanfaatan bank untuk transaksi judol, OJK telah meminta bank dan penyedia jasa melakukan uji tuntas yang ditingkatkan terhadap nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring.
“Kemudian melakukan analisis transaksi nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring. Dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia itu semacam blacklisting ,” simpulnya.
Baca juga: Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini
Di sisi lain, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi rekening bank, antara lain melakukan pemeriksaan di lapangan yang mencakup penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT.
Salah satunya dengan mereviu sistem APU PPT bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah ke indikasi transaksi mencurigakan termasuk transaksi judi daring ini. Mengimbau bank melakukan berbagi langkah mitigasi surat pembinaan, dan meminta bank melakukan uji tuntas pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra