Perbankan

Ini yang Dilakukan OJK Jika Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Jakarta – Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp3 triliun di 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, untuk memenuhi hal tersebut hingga akhir tahun 2022.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, jika bank umum tidak bisa memenuhi modal inti tersebut, maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih oleh perbankan.

Opsi tersebut antara lain, pertama, OJK terpaksa melakukan merger secara paksa kepada bank-bank jika menjelang akhir tahun belum terdapat tanda-tanda pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun.

“Adanya POJK yang terkait dengan perintah tertulis itu benar, bahwa salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan merger,” tegas Dian dalam RDK Oktober 2022, Kamis, 3 November 2022.

Kemudian, opsi kedua yang sedang dipertimbangkan adalah melakukan down grade pada bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, skenario terburuknya adalah melakukan likuidasi sukarela atau penutupan dan pembubaran perusahaan yang dilakukan sendiri dan telah disetujui oleh pemegang saham.

Namun saat ini, lanjut Dian, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah bank yang belum bisa memenuhi modal inti tersebut.

“Saat ini memang teman-teman di pengawas maupun saya sendiri sedang banyak melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank untuk memastikan bahwa Rp3 triliun itu seluruhnya bisa dipenuhi pada akhir tahun 2022. Mudah-mudahan pada akhir bulan November apakah itu menjadi jelas berapa kira-kira bank masih tersisa yang tidak bisa memenuhi ketentuan,” ungkap Dian. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

32 mins ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

41 mins ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

1 hour ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

1 hour ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

1 hour ago