Ini yang Dilakukan OJK Jika Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Ini yang Dilakukan OJK Jika Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Jakarta – Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp3 triliun di 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, untuk memenuhi hal tersebut hingga akhir tahun 2022.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, jika bank umum tidak bisa memenuhi modal inti tersebut, maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih oleh perbankan.

Opsi tersebut antara lain, pertama, OJK terpaksa melakukan merger secara paksa kepada bank-bank jika menjelang akhir tahun belum terdapat tanda-tanda pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun.

“Adanya POJK yang terkait dengan perintah tertulis itu benar, bahwa salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan merger,” tegas Dian dalam RDK Oktober 2022, Kamis, 3 November 2022.

Kemudian, opsi kedua yang sedang dipertimbangkan adalah melakukan down grade pada bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, skenario terburuknya adalah melakukan likuidasi sukarela atau penutupan dan pembubaran perusahaan yang dilakukan sendiri dan telah disetujui oleh pemegang saham.

Namun saat ini, lanjut Dian, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah bank yang belum bisa memenuhi modal inti tersebut.

“Saat ini memang teman-teman di pengawas maupun saya sendiri sedang banyak melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank untuk memastikan bahwa Rp3 triliun itu seluruhnya bisa dipenuhi pada akhir tahun 2022. Mudah-mudahan pada akhir bulan November apakah itu menjadi jelas berapa kira-kira bank masih tersisa yang tidak bisa memenuhi ketentuan,” ungkap Dian. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News