Ini Tiga Pilar Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah

Ini Tiga Pilar Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025 pada (25/2).

Deputi komisioner pengawas perbankan 1 Teguh Supangkat mengatakan RP2SI merupakan dokumen arah pengembangan industri perbankan syariah yang disusun untuk dapat mendukung berbagai dokumen arah kebijakan nasional. Baik dari sisi kebijakan pemerintah dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MAKSI) dan juga dari sisi kebijakan sektor jasa keuangan yang tertuang dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan (MPSJKI) Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I).

“Di antara hal utama yang perlu dilakukan untuk dituangkan dalam RP2SI adalah dengan mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah,” ujarnya dalam launching RP2SI yang dilakukan secara virtual, Kamis, 25 Fenbruari 2021.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengungkapkan terdapat tiga pilar dalam RP2SI ini. Pertama, penguatan identitas perbankan syariah, kedua, sinergi ekosistem ekonomi syariah dan ketiga, penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.

Pada penguatan identitas perbankan syariah mencakup empat hal. Memperkuat nilai-nilai syariah, mengembangkan keunikan produk syariah berdaya saing tinggi, permodalan dan digitalisasi.

Sedangkan dalam pilar kedua, lanjut Heru, sinergi ekosistem ekonomi syariah diantaranya, membangun sinergi dengan industri halal, antar lembaga keuangan, lembaga sosial islam, kementerian dan lembaga, serta meningkatkan awarness masyarakat dalam kerangka ekosistem ekonomi syariah.

“Pilar yang kedua merupakan hal yang sangat penting. Bagaimana bisa mengetasan pilar satu dan tiga kalau pilar kedua, yaitu ekosistem ekonomi syariah terwujud,” ujar Heru.

Sementara melalui pilar ketiga, OJK akan melakukan penguatan perizinan pengaturan dan pengawasan terkait perizinan adopsi teknologi, pengembangan pengaturan yang kredibel dan adaptif serta meningkatkan efektifitas pengawasan.

Terkait masalah perizinan OJK juga akan terus melakukan kordinasi dengan berbagai lembaga terutama Bank Indonesia (BI) agar perizinan di perbankan termasuk perbankan syariah bisa berada dalam satu atap dengan OJK. Dengan demikian diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, dan transparan.

Heru juga mengungkapkan ketiga pilar ini harus didukung oleh persyaratan yang juga harus dikembangkan. Ketiga pilar ini tidak bisa berjalan dengan baik jika tidak didukungboleh berbagai hal termasuk kepemimpinan dan manajemen perubahan.

“Kita harapakan para pimpinan perbankan untuk terus mengawal roadmap pengembangan perbankan syariah untuk mengubah mindset kita semua agar roadmap ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Heru.

Di tengah kondisi perbankan yang menurun ekonomi syariah tetap menorehkan rapor yang membiru. Total aset keuangan syariah (tidak termasuk saham syariah) pada 2020 naik 22,79 persen dibandingkan tahun 2019 atau sebesar Rp1.802,86 triliun. Dengan demikian, market share keuangan syariah mencapai 9,89 persen dari keuangan konvensional.

Secara global posisi keuangan syariah Indonesia juga terus meningkat. Indonesia naik satu peringkat dari tahun sebelumnya pada Global Islamic Economy Indicator 2020-2021. Selain itu, Indonesia juga menempati posisi kedua pada Islamic Finance Development Indicator (IFDI) tahun 2020. (*) Dicky F. Maulana

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News