Jakarta–Permasalahan perbedaan antara keinginan masyarakat dengan realitas kondisi keuangan yang dimiliki pemerintah merupakan tantangan bagi kondisi makroekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus bisa mengatasi tantangan itu.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, dalam aturan keuangan negara, pemerintah tidak boleh mengalami defisit lebih dari 3 persen.
“Republik Indonesia itu tax ratio-nya termasuk yang paling rendah. Ini merupakan salah satu pressure baik politik maupun riil dari sisi hukum kepada kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nilai utang pemerintah dibandingkan dengan PDB (produk domestik bruto) atau debt to GDP ratio-nya tidak boleh melebihi angka 60 persen. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu pemerintah harus melakukan banyak intervensi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More
Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More