Jakarta–Permasalahan perbedaan antara keinginan masyarakat dengan realitas kondisi keuangan yang dimiliki pemerintah merupakan tantangan bagi kondisi makroekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus bisa mengatasi tantangan itu.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, dalam aturan keuangan negara, pemerintah tidak boleh mengalami defisit lebih dari 3 persen.
“Republik Indonesia itu tax ratio-nya termasuk yang paling rendah. Ini merupakan salah satu pressure baik politik maupun riil dari sisi hukum kepada kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nilai utang pemerintah dibandingkan dengan PDB (produk domestik bruto) atau debt to GDP ratio-nya tidak boleh melebihi angka 60 persen. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu pemerintah harus melakukan banyak intervensi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More
Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More