Jakarta–Permasalahan perbedaan antara keinginan masyarakat dengan realitas kondisi keuangan yang dimiliki pemerintah merupakan tantangan bagi kondisi makroekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus bisa mengatasi tantangan itu.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, dalam aturan keuangan negara, pemerintah tidak boleh mengalami defisit lebih dari 3 persen.
“Republik Indonesia itu tax ratio-nya termasuk yang paling rendah. Ini merupakan salah satu pressure baik politik maupun riil dari sisi hukum kepada kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nilai utang pemerintah dibandingkan dengan PDB (produk domestik bruto) atau debt to GDP ratio-nya tidak boleh melebihi angka 60 persen. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu pemerintah harus melakukan banyak intervensi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More