Jakarta–Permasalahan perbedaan antara keinginan masyarakat dengan realitas kondisi keuangan yang dimiliki pemerintah merupakan tantangan bagi kondisi makroekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus bisa mengatasi tantangan itu.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, dalam aturan keuangan negara, pemerintah tidak boleh mengalami defisit lebih dari 3 persen.
“Republik Indonesia itu tax ratio-nya termasuk yang paling rendah. Ini merupakan salah satu pressure baik politik maupun riil dari sisi hukum kepada kita,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nilai utang pemerintah dibandingkan dengan PDB (produk domestik bruto) atau debt to GDP ratio-nya tidak boleh melebihi angka 60 persen. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu pemerintah harus melakukan banyak intervensi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More