Jakarta–Ke-14 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 sedang digodok DPR-RI yang nantinya akan diseleksi menjadi 7 anggota DK-OJK. Anggota DK-OJK selanjutnya dinilai memiliki tantangan yang tidak ringan, salah satunya mendorong industri keuangan untuk berkontribusi pada pembangunan nasional.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017. Menurutnya, selain berkontribusi kepada pembangunan nasional, ada beberapa tantangan lainnya yang bakal dihadapi oleh DK-OJK selanjutnya.
Di tengah pembangunan infrastruktur nasional yang gencar dilakukan pemerintah, dibutuhkan pendanaan yang besar juga. Oleh sebab itu, OJK sebagai regulator harus bisa mendorong industri keuangan nasional. Di sisi lain, OJK harus bertransformasi untuk memperluas kebijakannya, sehingga industri keuangan bisa turut andil dalam pembangunan nasional.
“Secara umum kebutuhan pembangunan Indonesia ke depan butuh pendanaan yang besar, ini jadi tantangan terbesar. Jadi kami memandang DK-OJK yang akan datang punya tantangan besar untuk transormasi, memperluas dan memperdalam kebijakannya,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Tantangan selanjutnya, yakni terkait dengan inklusi keuangan yang dipatok pemerintah sebesar 75 persen pada 2019 harus segera tercapai. Maka dari itu, OJK harus berupaya untuk mendorong industri keuangan agar memudahkan akses layanan keuangan pada masyarakat yang belum tersentuh. Dengan begitu, akan terjadi multipplier effect (dampak turunan) khususnya pada perekonomian Indonesia.
“Harapannya financial inclusion bukan ke akses keuangan saja, tapi juga dampak ke multiplier ekonomi pada dampak terbawah ini harus disikapi dengan baik biar bisa menginklusi lapis terbawah,” ucap pria yang akrab disapa Tiko ini.
Kemudian, tantangan lainnya yakni terkait dengan sisi pengawasan OJK di tengah ketidakpastian global yang terjadi saat ini. Menurutnya, OJK sebagai regulator harus bisa mengantisipasi jika ada kerentanan atau risiko yang terjadi pada perbankan dan industri keuangan lainnya. Industri keuangan selain bank juga harus menjadi perhatian utama OJK dalam menyikapi ketidakpastian global yang terjadi saat ini.
“Pengawasan dan memasikan stabilitas sektor keuangan terjaga itu penting. Sektor keuangan ini artinya luas, waspada juga sektor lainnya ada yang mengalami keretanan terkait global maupun deomestik sepeti asuransi dan multifinance. Ini tidak bisa ditawar dan harus dipastikan tidak ada kegagalan di masa mendatang,” tegasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Dia berpandangan, industri asuransi dan multifinance saat ini memiliki tantangan yang cukup berat. Selain adanya ketidakpastian global, tantangan di industri keuangan nonbank ini juga bersumber dari adanya persaingan yang ketat, khususnya industri asuransi dan multifinance asing yang hadir di Indonesia membuat industri asuransi dan multifnance dalam negeri harus mampu bersaing dan berinovasi pada produknya.
“Tantangan ini ada aspek global persaingan dan juga lokal pricing. Jadi pengawasan dan pengaturan serta persaingan usaha jadi tantangan, tidak hanya tumbuh tapi juga harus stabil,” paparnya.
Dalam lima tahun terakhir sejak krisis 1998, kata dia, bank sudah mengalami penguatan signifikan dari segi kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) meski profitabilitas turun namun masih cukup stabil. Melihat hal ini, OJK diharapkan dapat mendorong perbankan nasional menjadi pemain di level regional. Terlebih, dengan adanya Qualified Asean Banking (QAB) perbankan nasional dapat berekspansi di negara-negara Asean.
“OJK harus dapat mendorong pemain nasional bisa menjadi pemain di level regional. komisioner OJK nanti hubungan dengan regulator di Asia tenggara memastika sektor keuangan tumbuh di level regional. di perbankan definisi QAB, jadi 5 sampai 10 tahun ke depan ada institusi keuangan Indonesia jadi pemain unggul di ASEAN,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga


