Tantangan selanjutnya, yakni terkait dengan inklusi keuangan yang dipatok pemerintah sebesar 75 persen pada 2019 harus segera tercapai. Maka dari itu, OJK harus berupaya untuk mendorong industri keuangan agar memudahkan akses layanan keuangan pada masyarakat yang belum tersentuh. Dengan begitu, akan terjadi multipplier effect (dampak turunan) khususnya pada perekonomian Indonesia.
“Harapannya financial inclusion bukan ke akses keuangan saja, tapi juga dampak ke multiplier ekonomi pada dampak terbawah ini harus disikapi dengan baik biar bisa menginklusi lapis terbawah,” ucap pria yang akrab disapa Tiko ini.
Kemudian, tantangan lainnya yakni terkait dengan sisi pengawasan OJK di tengah ketidakpastian global yang terjadi saat ini. Menurutnya, OJK sebagai regulator harus bisa mengantisipasi jika ada kerentanan atau risiko yang terjadi pada perbankan dan industri keuangan lainnya. Industri keuangan selain bank juga harus menjadi perhatian utama OJK dalam menyikapi ketidakpastian global yang terjadi saat ini.
“Pengawasan dan memasikan stabilitas sektor keuangan terjaga itu penting. Sektor keuangan ini artinya luas, waspada juga sektor lainnya ada yang mengalami keretanan terkait global maupun deomestik sepeti asuransi dan multifinance. Ini tidak bisa ditawar dan harus dipastikan tidak ada kegagalan di masa mendatang,” tegasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More