Jakarta – Sehubungan dengan keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu, pihak Garuda Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud.
Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.
Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selaras dengan misi tersebut, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
“Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional. Oleh karenanya, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (*)