Jakarta– Penggunaan digital currency (uang digital) pada saat ini memang tidak dapat dihindarkan lagi, terlebih Bank Indonesia (BI) saat ini juga mengaku akan melakukan pemetaan terkait dengan wacana Bank Sentral yang sedang melakukan kajian penerbitan digital currency (rupiah digital).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Senior Muhammad Chatib Basri mengapresiasi langkah BI tersebut sebab, pada saat ini transaksi tersebut sudah tidak dapat dihindarkan.
“Sekarang gak ada yang bisa melarang kalau masyarakat melakukan transaksi digital currency. Dan yang harus dilakukan bank sentral ialah memfasilitasi dan terus mengawasi,” ungkap Chatib Basri kala menghadiri seminar Distrupsi Digital: Peluang dan Tantangan di Hotel Ritz-Carlton Kuningan Jakarta, Senin 5 Febuari 2018.
Baca juga : BI Petakan Wacana Penerbitan Rupiah Digital
Dirinya menambahkan, yang harus dilakukan oleh bank sentral dalam menanggapi fenomena tersebut ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan transaksi tersebut karena akan berdampak pada angka persebaran uang tunai dan juga inflasi.
“Yang harus dilakukan bank sentral saat ini ialah dua yakni pengendalian inflasi dimana ditakutkan persebaran uang tidak terkontrol, dan juga pengawasan penyimpanannya dana tunai maupun digital di bank karena bisa shadow banking,” jelas Chatib.
Tak hanya itu, dirinya juga menyebut di negara belahan dunia lain penggunaan digital currency sudah mulai menjamur, hal tersebut tercermin dari budaya masyarakat luar yang lebih banyak menggunakan uangnya di digital currency.
“Saya habis dari Tokyo dan disana orang kalau beli apa apa sudah pakai uang digital, dan kalau minta kembalian pun mereka ditawarkannya dalam bentuk voucher ataupun uang digital lain,” tukas Chatib. (*)