Jakarta – Sejumlah bank umum masih dikejar deadline aturan pemenuhan modal Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan untuk bank pembangunan daerah (BPD) paling lambat sebelum akhir 2024. Bagi bank yang tidak kuat menambah modal, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah bergabung dalam suatu kelompok usaha bank (KUB). Secara struktur, KUB terdiri dari dua perusahaan atau lebih dan salah satu bank harus ditunjuk menjadi perusahaan induk.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Widjanarko mengatakan, pembentukan KUB diperuntukan bagi pemegang saham pengendali (PSP), perusahaan induk dan atau pelaksana perusahaan induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas bank yang berada di dalam KUB nya.
“Bank yang memenuhi kriteria nantinya mereka mampu untuk mencukupi baik likuiditas maupun permodalan apabila bank yang menjadi anggota KUB membutuhkan,” ungkap Bambang Widjanarko dalam Webminar Ekonomi dan Perbankan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Bambang menjelaskan, KUB didefinisikan sebagai bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan dari kepemilikan dan/pengendalian yang terdiri dari dua bank atau lebih. Bagi bank selain perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam KUB, modal inti yang harus dipenuhi sedikitnya Rp1 triliun.
“Bank yang menjadi anggota dari KUB tidak lagi berkewajiban (memiliki modal inti) Rp3 triliun, tetapi cukup Rp1 triliun,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan selain dapat memenuhi aturan ketentuan modal dan likuiditas, manfaat menjadi anggota KUB juga dapat memanfaatkan sejumlah produk dan layanan bank induk termasuk infrastrukturnya. Bank anggota KUB juga memiliki potensi untuk melakukan pengembangan dan aklerasi bisnis dengan dukungan dari induknya.
“Bank yang telah memenuhi skema konsolidasi bergabung dengan KUB dapat menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan bank induknya,” pungkasnya. (*) Dicky F